Langsung ke konten utama

Cara Mengurus Izin PIRT, Pelaku Bisnis Rumahan Wajib Tahu

Cara Mengurus Izin PIRT, Pelaku Bisnis Rumahan Wajib Tahu

BantulMedia.com – Beberapa tahun belakangan ini, produk pangan berupa cemilan/makanan rumahan sedang menjadi trend baru dalam bisnis usaha. Faktor pandemi membuat orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, sehingga proses produksi pun berlangsung di rumah. Hal ini karena bisnis rumahan masih dalam skala kecil. Tapi tahukah Anda, meskipun bisnis ini tidak besar dan hanya berskala rumahan, pelaku usaha tetap membutuhkan izin untuk menjual makanan yang ia produksi. Izin pada bisnis rumahaan tersebut bernama SPP-IRT.

Selain itu, pelaku usaha rumahan termasuk sebagai UMKM. UMKM menjadi salah satu penunjang dalam menjalankan segala aktivitas perekonomian masyarakat. Banyak manfaat yang para UMKM dapatkan jika ingin menjalankan usahanya di rumah, salah satunya adalah dapat menghemat biaya sewa tempat. Sehingga efektif dalam menyusun anggaran modal usaha, dan yang tidak kalah penting akan lebih banyak waktu untuk keluarga.

Oleh karena itu, ada persyaratan yang tertentu jika UMKM ingin menjalankan usahanya di rumah atau industri rumahan, terutama untuk kategori produk makanan dan minuman. Pelaku usaha harus mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Izin P-IRT ini sangat penting untuk menjamin dan juga sebagai bukti bahwa bisnis makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual oleh industri rumahan ini memenuhi standar produk pangan yang berlaku. UMKM yang memiliki izin P-IRT akan lebih nyaman dalam memperluas produksi dan distribusi produknya secara resmi.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi tersebut telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.

Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar.

Kualifikasi Dasar Bisnis Rumahan untuk mendapatkan izin PIRT:

Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan

Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan

Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan

Perbedaan PIRT Dengan BPOM

Sebelum mulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Ini bertujuan agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang tersebut.

3 Izin Sertifikasi Industri Pangan Selain Izin PIRT:

Sertifikasi Penyuluhan (SP)

SP biasanya berlaku bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Selanjutnya pihak Dinas Kesehatan Kabupaten yang akan mengeluarkan sertifikasi ini dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.

Sertifikasi Makanan Dalam (MD)

Sertifikasi ini berlaku untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Berbeda dengan SP, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lah yang akan mengeluarkan sertifikasi ini dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.

Sertifikasi Makanan Luar (ML)

Sertifikasi ini berlaku untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sama hal nya dengan sertifikasi MD, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga yang mengeluarkan sertifikasi ini. hal ini menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.

Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT

Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa mendapat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah :

Susu, beserta hasil olahanya

Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya

Minuman beralkohol

AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)

Makanan bayi

Makanan kaleng

Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Baca juga:

12 Ide Bisnis Rumahan Yang Banyak Dicari, Sudahkah Anda Memulainya?

Tiga Jenis Pangan Produksi IRTP yang mendapat untuk Memperoleh SP P-IRT:

Jenis pangan yang mendapat izin untuk produksi tidak termasuk: Pangan yang prosesinya melalui sterilisasi komersial atau pasteurisasi; Pangan yang prosesinya melalui pembekuan (frozen food); Produk susu dan olahannya; Minuman yang mengandung alkohol; Air Minum Dalam Kemasan (AMDK); Dan produk pangan lain yang wajib mencantumkan standar SNI

Jenis pangan merupakan hasil produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor

Jenis pangan yang di kemas kembali dalam ukuran besar (bulk)

Cara Mengurus Izin PIRT, Pelaku Bisnis Rumahan Wajib Tahu

Persyaratan SPP-IRT

Untuk pembuatan izin P-IRT, ada beberapa persyaratan antara lain :

Copy Identitas pemilik usaha

Pasfoto ukuran 3×4 pemilik usaha (3 lembar)

Surat Keterangan Domisili Usaha (dari kecamatan)

Denah lokasi dan bangunan

Surat keterangan dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

Data produk makanan atau minuman

Sampel hasil produksi makanan atau minuman

Label yang akan di gunakan pada produk makanan atau minuman

Melampirkan hasil uji laboratorium yang sudah mendapat rekomendasi oleh Dinas Kesehatan

Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk mendapatkan SPP-IRT

Cara Mengurus PIRT

Setelah memenuhi semua persyaratan yang ada, barulah pelaku industri bisa memulai proses pembuatan izin PIRT yang meliputi beberapa tahapan, antara lain :

Daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan di sertifikasi.

Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).

Setelah melakukan Tes PKP akan ada 2 kemungkinan, bila lolos maka akan ada kunjungan ke tempat produksi pangan, apabila tidak lolos maka bisa melalui BPOM.

Survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek, seperti pemeriksaan sarana lingkungan, dan hasil sampel pangan. Pengecekan semua sampel akan dilakukan di Lab Dinas Kesehatan.

Apabila lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Cara Mengurus Izin PIRT, Pelaku Bisnis Rumahan Wajib Tahu

Biaya dan Masa Berlaku PIRT

Biaya untuk pembuatan izin PIRT biasanya akan bervariasi tergantung dari uji sampel bahan baku. Karena pemohon akan menanggung sendiri biaya pengujian di laboratorium yang biayanya beragam, tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu di uji.

Untuk masa berlaku izin PIRT akan berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan. Dan untuk melakukan perpanjangan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku teah habis. Apabila masa berlaku telah habis, maka produk dilarang untuk diedarkan.

Meskipun P-IRT hanya dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, namun sertifikasi ini memang krusial untuk industri pangan. Izin P-IRT bisa menjadi jaminan bahwa produk tersebut layak untuk dikonsumsi karena produk makanan tersebut sudah melampirkan hasil uji laboratorium.

Yuk segera urus izin P-IRT untuk produk-produk makanan dan minumannya agar nyaman dan TERJAMIN!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamar Puspa Langka: Pengalaman Menginap 360° Di Puspa Jaya Backpacker

Kamar Puspa Langka: Pengalaman Menginap 360° di Puspa Jaya Backpacker Di tengah hiruk pikuk kota, tersembunyi sebuah tempat yang menawarkan pengalaman menginap yang unik dan tak terlupakan. Puspa Jaya Backpacker, sebuah hostel yang terletak di jantung kota Jakarta, menghadirkan Kamar Puspa Langka, sebuah kamar dengan pemandangan 360° yang memukau. Kamar Puspa Langka terletak di lantai paling atas Puspa Jaya Backpacker, dengan jendela-jendela besar yang mengelilingi seluruh ruangan. Dari jendela-jendela tersebut, Anda dapat menikmati pemandangan kota Jakarta yang menakjubkan, mulai dari gedung-gedung pencakar langit hingga lalu lintas yang ramai. Kamar Puspa Langka didesain dengan gaya minimalis dan modern, dengan perabotan yang sederhana namun nyaman. Kamar ini dilengkapi dengan tempat tidur double yang empuk, meja kerja, dan kamar mandi pribadi dengan shower. Selain pemandangannya yang menakjubkan, Kamar Puspa Langka juga menawarkan fasilitas-fasilitas yang lengkap. Di dalam kamar, te

Gudeg Bromo Bu Tekluk: Nikmatnya Kuliner Di Sleman

Gudeg Bromo Bu Tekluk: Nikmatnya Kuliner di Sleman Gudeg Bromo Bu Tekluk merupakan salah satu kuliner legendaris di Sleman, Yogyakarta. Warung makan ini sudah berdiri sejak tahun 1960-an dan hingga kini masih ramai dikunjungi oleh para pecinta kuliner. Gudeg Bromo Bu Tekluk terkenal dengan cita rasanya yang khas dan gurih, serta menggunakan bahan-bahan berkualitas tinggi. Sejarah Gudeg Bromo Bu Tekluk Gudeg Bromo Bu Tekluk didirikan oleh seorang wanita bernama Tekluk pada tahun 1960-an. Tekluk memulai usahanya dengan berjualan gudeg di pasar tradisional. Namun, karena gudeg buatannya yang lezat, Tekluk akhirnya memutuskan untuk membuka warung makan sendiri. Warung makan Gudeg Bromo Bu Tekluk pertama kali dibuka di daerah Bromo, Sleman. Seiring berjalannya waktu, Gudeg Bromo Bu Tekluk semakin dikenal dan ramai dikunjungi oleh para pecinta kuliner. Bahkan, warung makan ini pernah dikunjungi oleh beberapa pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo. Keunikan Gudeg Bromo Bu Tekluk Gudeg

KRAKAL BEACH: Surganya Para Peselancar Di Krakal Beach

KRAKAL BEACH: Surganya Para Peselancar di Krakal Beach Krakal Beach adalah pantai yang terletak di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pantai ini terkenal dengan ombaknya yang besar dan menantang, sehingga menjadikannya sebagai salah satu spot selancar terbaik di Indonesia. Selain itu, Krakal Beach juga memiliki pemandangan yang indah dengan pasir putih yang lembut dan air laut yang jernih. Lokasi Krakal Beach Krakal Beach terletak di Desa Krakal, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pantai ini berjarak sekitar 35 kilometer dari pusat Kota Yogyakarta. Untuk menuju ke Krakal Beach, Anda dapat menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum. Jika menggunakan kendaraan pribadi, Anda dapat mengikuti rute Jalan Yogya-Wonosari hingga sampai di Kecamatan Tanjungsari. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan perjalanan ke Desa Krakal. Jika menggunakan kendaraan umum, Anda dapat naik bus jurusan Yogyakarta-Wonosari hingga sampai di Terminal Wonos