BantulMedia.com – Beberapa tahun belakangan ini, produk pangan berupa cemilan/makanan rumahan sedang menjadi trend baru dalam bisnis usaha. Faktor pandemi membuat orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, sehingga proses produksi pun berlangsung di rumah. Hal ini karena bisnis rumahan masih dalam skala kecil. Tapi tahukah Anda, meskipun bisnis ini tidak besar dan hanya berskala rumahan, pelaku usaha tetap membutuhkan izin untuk menjual makanan yang ia produksi. Izin pada bisnis rumahaan tersebut bernama SPP-IRT.
Selain itu, pelaku usaha rumahan termasuk sebagai UMKM. UMKM menjadi salah satu penunjang dalam menjalankan segala aktivitas perekonomian masyarakat. Banyak manfaat yang para UMKM dapatkan jika ingin menjalankan usahanya di rumah, salah satunya adalah dapat menghemat biaya sewa tempat. Sehingga efektif dalam menyusun anggaran modal usaha, dan yang tidak kalah penting akan lebih banyak waktu untuk keluarga.
Oleh karena itu, ada persyaratan yang tertentu jika UMKM ingin menjalankan usahanya di rumah atau industri rumahan, terutama untuk kategori produk makanan dan minuman. Pelaku usaha harus mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Izin P-IRT ini sangat penting untuk menjamin dan juga sebagai bukti bahwa bisnis makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual oleh industri rumahan ini memenuhi standar produk pangan yang berlaku. UMKM yang memiliki izin P-IRT akan lebih nyaman dalam memperluas produksi dan distribusi produknya secara resmi.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi tersebut telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.
Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar.
Kualifikasi Dasar Bisnis Rumahan untuk mendapatkan izin PIRT:
Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan
Perbedaan PIRT Dengan BPOM
Sebelum mulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Ini bertujuan agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang tersebut.
3 Izin Sertifikasi Industri Pangan Selain Izin PIRT:
Sertifikasi Penyuluhan (SP)
SP biasanya berlaku bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Selanjutnya pihak Dinas Kesehatan Kabupaten yang akan mengeluarkan sertifikasi ini dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.
Sertifikasi Makanan Dalam (MD)
Sertifikasi ini berlaku untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Berbeda dengan SP, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lah yang akan mengeluarkan sertifikasi ini dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.
Sertifikasi Makanan Luar (ML)
Sertifikasi ini berlaku untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sama hal nya dengan sertifikasi MD, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga yang mengeluarkan sertifikasi ini. hal ini menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.
Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT
Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa mendapat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah :
Susu, beserta hasil olahanya
Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
Minuman beralkohol
AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
Makanan bayi
Makanan kaleng
Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Baca juga:
12 Ide Bisnis Rumahan Yang Banyak Dicari, Sudahkah Anda Memulainya?
Tiga Jenis Pangan Produksi IRTP yang mendapat untuk Memperoleh SP P-IRT:
Jenis pangan yang mendapat izin untuk produksi tidak termasuk: Pangan yang prosesinya melalui sterilisasi komersial atau pasteurisasi; Pangan yang prosesinya melalui pembekuan (frozen food); Produk susu dan olahannya; Minuman yang mengandung alkohol; Air Minum Dalam Kemasan (AMDK); Dan produk pangan lain yang wajib mencantumkan standar SNI
Jenis pangan merupakan hasil produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor
Jenis pangan yang di kemas kembali dalam ukuran besar (bulk)
Persyaratan SPP-IRT
Untuk pembuatan izin P-IRT, ada beberapa persyaratan antara lain :
Copy Identitas pemilik usaha
Pasfoto ukuran 3×4 pemilik usaha (3 lembar)
Surat Keterangan Domisili Usaha (dari kecamatan)
Denah lokasi dan bangunan
Surat keterangan dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
Data produk makanan atau minuman
Sampel hasil produksi makanan atau minuman
Label yang akan di gunakan pada produk makanan atau minuman
Melampirkan hasil uji laboratorium yang sudah mendapat rekomendasi oleh Dinas Kesehatan
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk mendapatkan SPP-IRT
Cara Mengurus PIRT
Setelah memenuhi semua persyaratan yang ada, barulah pelaku industri bisa memulai proses pembuatan izin PIRT yang meliputi beberapa tahapan, antara lain :
Daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan di sertifikasi.
Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).
Setelah melakukan Tes PKP akan ada 2 kemungkinan, bila lolos maka akan ada kunjungan ke tempat produksi pangan, apabila tidak lolos maka bisa melalui BPOM.
Survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek, seperti pemeriksaan sarana lingkungan, dan hasil sampel pangan. Pengecekan semua sampel akan dilakukan di Lab Dinas Kesehatan.
Apabila lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
Biaya dan Masa Berlaku PIRT
Biaya untuk pembuatan izin PIRT biasanya akan bervariasi tergantung dari uji sampel bahan baku. Karena pemohon akan menanggung sendiri biaya pengujian di laboratorium yang biayanya beragam, tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu di uji.
Untuk masa berlaku izin PIRT akan berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan. Dan untuk melakukan perpanjangan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku teah habis. Apabila masa berlaku telah habis, maka produk dilarang untuk diedarkan.
Meskipun P-IRT hanya dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, namun sertifikasi ini memang krusial untuk industri pangan. Izin P-IRT bisa menjadi jaminan bahwa produk tersebut layak untuk dikonsumsi karena produk makanan tersebut sudah melampirkan hasil uji laboratorium.
Yuk segera urus izin P-IRT untuk produk-produk makanan dan minumannya agar nyaman dan TERJAMIN!
Komentar
Posting Komentar