BantulMedia – Sebagai warga negara Indonesia, Anda mungkin sudah sering mendengar tentang NPWP. Tapi tahukah Anda apa itu NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak dan badan usaha sebagai sarana administrasi perpajakan.
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal atau tanda pengenal Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban setiap orang dalam hubungannya dengan perpajakan atau sebagai acuan untuk membayar pajak. NPWP juga diperlukan untuk layanan publik, saat membuat paspor, mengajukan kredit dari bank, menerbitkan izin komersial, dll. Sekarang NPWP dapat dibuat secara online.
Membuat NPWP online jauh lebih mudah daripada membuat NPWP offline. Membuat NPWP tidak sesulit sebelumnya. Anda tidak lagi harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyiapkan NPWP, Anda juga bisa dengan mudah melakukan NPWP di rumah. Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) telah menawarkan metode pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online atau melalui internet yang dikenal dengan pendaftaran elektronik (E-REG DJP).
Baca Juga :
Cara Memilih Tabungan Yang Menguntungkan | Simak Pembahasannya Berikut
Langkah-Langkah Membuat NPWP Online
Saat membuat NPWP online, Ada beberapa langkah yang harus Anda ikuti dan perhatikan agar pembuatan NPWP online dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa kesalahan. Langkah-langkah utama dalam membuat NPWP online adalah sebagai berikut.
Cara Mendaftar Akun NPWP
- Untuk membuat NPWP online terlebih dahulu kunjungi website Dirjen Pajak di jasa.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/ untuk langsung mengakses halaman registrasi NPWP online.
- Kemudian pilih menu e-Registrasi. Klik tombol ‘Daftar’ di bawah ini untuk mendaftarkan akun baru.
- Masukkan alamat email Anda yang aktif dan sering digunakan. Alamat email yang aktif adalah salah satu hal yang paling penting untuk dipertimbangkan saat membuat NPWP online karena alamat email ini juga akan digunakan pada formulir selama proses pendaftaran NPWP. Kemudian ulangi kode captcha yang tertera.
- Aktifkan akun Anda melalui email. Kemudian dengan mengecek dan membuka inbox pada alamat email yang Anda daftarkan, temukan email masuk dari Dirjen Pajak. Setelah membuka email, klik tautan konfirmasi.
- Anda akan secara otomatis ditautkan langsung ke halaman pendaftaran. Isi semua data pendaftaran yang diminta seperti nama, alamat email, password dan data lainnya dengan benar. Pastikan kembali bahwa biodata yang Anda input sudah benar dan lengkap, karena jika informasi yang Anda masukkan tidak sesuai atau lengkap dan salah maka Anda tidak akan dapat melanjutkan pembuatan pendaftaran akun NPWP.
- Setelah proses aktivasi sukses dilakukan, Lanjutkan dengan login kembali ke sistem e-registrasi dan masukan alamat email dan katasandi yang telah Anda buat sebelumnya. Anda kemudian akan diarahkan ke halaman pendaftaran wajib pajak untuk mengisi formulir NPWP.
Mengisi Formulir Pembuatan NPWP Online
- Tahap pertama yang harus Anda lakukan untuk mendaftar NPWP online saat mengisi formulir adalah tentukan kategori wajib pajak. Pilihlah kategori wajib pajak dan status NPWP sesuai dengan status Anda. Ada 2 kategori wajib pajak yang bisa Anda pilih. Jika Anda laki-laki/perempuan belum menikah, pilih NPWP pusat. Pilih NPWP cabang jika Anda seorang wanita yang sudah menikah dan ingin membuka cabang ke cabang suami Anda.
- Langkah kedua dalam membuat NPWP online adalah mengisi dan melengkapi identitas perpajakan Anda seperti nama, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, nomor telepon aktif dan alamat email yang sesuai dengan pendaftaran.
- Pilih penghasilan wajib pajak berdasarkan jenis pekerjaan Anda. Memilih jenis pekerjaan juga merupakan salah satu cara untuk membuat NPWP. Ada 4 jenis pekerjaan. Pilihan pertama adalah bekerja dalam hubungan kerja, seperti pegawai yang digaji atau digaji, baik pegawai swasta maupun pegawai negeri, BUMN atau jabatan lainnya. Pilihan kedua adalah berbisnis, yang merupakan bisnis Anda sendiri seperti bisnis dasar warung makan, toko takeaway, dll. Pilihan ketiga adalah pekerjaan lepas, yaitu pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter, guru, dll. Pilihan terakhir adalah pekerjaan lain, yaitu pekerjaan yang bukan dari 3 jenis pekerjaan tersebut di atas, seperti B. Freelancer.
- Kemudian masukkan alamat rumah Anda atau tempat tinggal Anda saat ini. Jangan khawatir jika alamat rumah Anda saat ini berbeda dengan alamat di KTP Anda. Jika Anda adalah pemilik bisnis, harap sertakan juga alamat bisnis Anda. Jika Anda seorang karyawan, Anda dapat melewati kolom pertanyaan dengan mengklik tombol “Berikutnya” untuk melanjutkan pembuatan NPWP online berikutnya.
- Mengisi gaji anggota keluarga dan wajib pajak merupakan salah satu pertanyaan yang harus diisi saat membuat NPWP. Masukkan gaji Anda dan jumlah tanggungan yang masih menanggung Anda saat ini.
- Salah satu hal yang harus dilakukan saat membuat NPWP online adalah mengunggah foto e-KTP Anda. Aktifkan kotak centang untuk unggah kemudian unggah foto e-KTP di kolom “Unggah KTP di sini”. Kemudian ikuti instruksi dan kemudian pilih tombol “Simpan”.
- Setelah Anda mengisi formulir data dengan lengkap dan benar, Langkah selanjutnya dalam membuat NPWP online adalah dengan memilih tombol “Request Token” dan masukkan kode captcha yang tertera. Token adalah kode verifikasi yang otomatis dikirim ke email terdaftar Anda.
- Salin kode token yang dikirimkan ke email Anda, lalu tempelkan kode token 9 digit yang Anda terima ke kolom yang disediakan. Selanjutnya, pilih tombol “Kirim Aplikasi” dan file Anda akan diproses. File Anda tidak akan memakan waktu lama untuk diproses.
Manfaat NPWP
NPWP merupakan dokumen penting karena NPWP memiliki beberapa manfaat yang sering digunakan dalam kehidupan. Selain keuntungan yang disebutkan di atas salah satu keuntungan juga membuat kartu kredit dengan bank. Kartu kredit merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh setiap individu karena kartu kredit dapat menciptakan gaya hidup yang praktis dan mudah. Kartu kredit dapat digunakan untuk transaksi keuangan seperti tarik tunai, pembelian, dan keuntungan lainnya.
Berikut tahap-tahap bagaimana cara mendaftar NPWP secara Online. Nah, Mudah dan tidak dipungut biaya ya Sob bukan proses pendaftaran NPWP.
Baca Juga :
Apa itu Saham? Untuk Pemula silahkan simak pembahasan berikut
Komentar
Posting Komentar