BantulMedia.com – Penjelasan Mengenai Hak Warga Negara Mengikuti Pendidikan Dasar – Pendidikan adalah hak asasi manusia. Setiap warga negara berhak untuk menggunakan layanan ini tanpa batasan, baik dari segi akses pendidikan maupun tingkat pendidikan yang akan dicapai. Negara berkewajiban membiayai pendidikan bagi semua warga negara secara cuma-cuma.
Penjelasan Mengenai Hak Warga Negara Mengikuti Pendidikan Dasar
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 31 Amandemen UUD 1945, yang menyatakan:
(1) Setiap warga negara berhak atas pendidikan,
(2) Setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar dan negara berkewajiban membiayainya.
Menurut Pasal 31, negara mempunyai dua tugas, yaitu: menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara dan mendanai pendidikan bagi warga negara.
Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan tempat/sekolah, tenaga pendidik, sarana dan prasarana untuk berlangsungnya kegiatan belajar mengajar.
Pendanaan pendidikan berarti negara harus mengalokasikan dana/anggaran agar kegiatan belajar mengajar yang melibatkan pendidik, sekolah, lembaga dan prasarana dapat terwujud.
Baca juga:
Penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu pelayanan negara berikan kepada warga negaranya (kewajiban menurut hukum publik) yang bertujuan untuk pendidikannya.
Pendidikan Adalah Hak Asasi Manusia
Karena pendidikan adalah hak asasi manusia, setiap warga negara harus mendapatkannya. Tidak ada diskriminasi warga negara yang tinggal di kota atau di pedesaan, miskin atau kaya, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan pendidikan ini.
Pendidikan merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian negara. Pendidikan merupakan cara formal negara gunakan untuk mendidik warga negaranya agar menghasilkan sumber daya manusia yang berdaya saing.
Intelektual, politisi, ilmuwan, negarawan, guru dan profesi lain akan muncul dari proses pendidikan. Oleh karena itu, warga negara harus mendapat akses pendidikan gratis, termasuk universitas. Belajar di universitas menghasilkan kader-kader berkualitas untuk kemajuan negara.
Adalah tugas negara untuk menyediakan anggaran untuk menjalankan misi ini dengan baik. Bagaimana bisa negara membiayai hibah pendidikan?
Dari dana yang berasal dari sumber daya alam negeri ini tentunya. Sumber daya alam yang ada, baik di darat seperti tambang atau sumber daya laut, yang ikannya berlimpah hingga dicuri oleh negara lain, lebih dari cukup untuk membayar pendidikan gratis. Tentunya jika semua sumber daya alam tersebut dikelola dan dimiliki oleh negara sendiri.
Oleh karena itu, merupakan investasi pemerintah untuk mendidik warganya menjadi cerdas dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sehingga negara memiliki sumber daya manusia yang berkualitas untuk menggali sumber daya alam yang ada. Tidak perlu mengundang negara asing untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang ada.
Padahal, upaya telah terlaksana untuk membatasi peran negara (pemerintah pusat) dalam memecahkan masalah pendidikan. Paradigma ini sudah terjadi sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga:
Berdasarkan undang-undang ini, hampir semua urusan pemerintahan di negara ini telah menjadi urusan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota-daerah kecuali tiga urusan, yaitu urusan luar negeri, keuangan, dan agama. Bidang pendidikan merupakan salah satu urusan yang pengelolaannya di atur pemerintah kabupaten/kota.
Pendidikan Dikelola Pemerintah Daerah
Agar pendidikan dapat berjalan dengan baik di daerah, maka harus melibatkan semua elemen masyarakat. Mereka harus berkonsultasi tentang pendidikan di daerah, termasuk pembahasan masalah pendanaan pendidikan.
Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madarasyah di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota merupakan upaya untuk mengalihkan tanggung jawab pendidikan kepada masyarakat. Mereka nantinya akan mengarahkan, mengelola, dan mengawasi pendidikan di daerah mereka.
Untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi seluruh warga negara, negara harus menyelenggarakan dan menyediakan anggaran pendidikan.
Anggaran tersebut di alokasikan untuk pemerataan pendidikan, peningkatan kompetensi guru, dan peningkatan mutu. Pendidikan merupakan proses penting bagi suatu negara untuk maju dalam kancah peradaban dunia, terutama di masa globalisasi.
Pendidikan harus di maknai sebagai kawah condro-di muko (tempat generasi berdedikasi) untuk menjadi generasi yang siap memajukan negara di dunia yang mengglobal.
Tersedianya sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi yang seluruh warga negara bisa mengaksesnya, merupakan kewajiban negara sebagai bentuk pelayanan kepada warga negara dalam rangka menghasilkan generasi yang unggul.
Memindahkan urusan pendidikan kepada pihak lain (masyarakat), negara bebas dari tanggung jawab mendidik warganya, merupakan kesalahan yang melanggar hukum.
Inilah bahaya liberalisasi dunia pendidikan sebagaimana tertuang dalam UU BHP. Tepatnya, Mahkamah Konstitusi Federal membatalkan undang-undang BHP.
Kesimpulan
Demikian – Penjelasan Mengenai Hak Warga Negara Mengikuti Pendidikan Dasar – yang bisa Anda ketahui. Pendidikan adalah hal yang vital bagi setiap warga negara Indonesia. Semakin baik pendidikan di Indonesia akan melahirkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Komentar
Posting Komentar