BantulMedia.com – Fungsi dan Bentuk Suatu Negara – Saat ini kita hidup di negara yang bernama Indonesia. Negara republik yang dipimpin oleh seorang presiden.
Sebagai sebuah negara, Indonesia tentunya memiliki prinsip-prinsip dasar dan berbagai aturan bagi warganya. Sehingga semua warga negara dalam suatu negara dapat hidup bersama secara turun temurun.
Fungsi dan Bentuk Suatu Negara
Berdasarkan pengertiannya, Negara adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari suatu kelompok masyarakat yang terdiri dari sekelompok orang di suatu daerah tertentu yang berusaha hidup berdampingan dan mempunyai sistem pemerintahan yang berdaulat.
Secara etimologis, negara berasal dari bahasa Sansekerta yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa.
Untuk mempelajari lebih lanjut, berikut adalah ulasan ahli tentang pengertian negara.
1. Max Weber
Negara adalah masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah di wilayah tertentu.
2. John Locke
Negara adalah suatu badan atau organisasi yang muncul dari kesepakatan masyarakat.
3. Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu daerah yang penduduknya dijalankan oleh pejabat dan telah diatur melalui kekuasaan yang sah untuk mengatur penduduknya agar mentaati peraturan perundang-undangan.
4 . Prof. Soenarko
Negara adalah organisasi tertinggi dalam masyarakat yang memiliki wilayah tertentu di mana kekuasaan negara sepenuhnya berdaulat.
5. Roger F. Soleau
Negara merupakan sarana atau kewenangan yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.
Baca juga:
Sifat Suatu Negara
Ada tiga ciri dalam penyelenggaraan negara, yaitu:
- Wajib, yaitu memaksa masyarakat untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
- Bersifat monopoli, yaitu penguasaan atas semua sumber daya alam utama di wilayah negara.
- Totalitas, negara memiliki kekuasaan atas segala sesuatu tanpa kecuali.
Syarat Utama Berdirinya Negara
Suatu negara harus memiliki banyak elemen untuk disebut negara.
Sehingga suatu daerah yang telah memenuhi syarat dapat dijadikan negara dengan persetujuan rakyatnya dan negara lain.
Setiap unsur dalam suatu negara akan saling melengkapi, sehingga suatu negara tanpa suatu unsur tidak akan sempurna. Syarat-syarat berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut.
1. Keberadaan wilayah
Wilayah adalah wilayah yang dikuasai dan diduduki oleh sekelompok orang yang menjadi batas wilayah suatu kedaulatan. Ranah ini meliputi tiga bagian yaitu darat, laut dan udara.
2. Ada penduduk/orang
Penduduk atau orang adalah orang yang tinggal di suatu tempat dalam jangka waktu yang lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan di antara penduduknya.
3. Ada pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah adalah lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.
4. Ada pengakuan dari negara lain
Suatu negara tidak sempurna jika tidak ada pengakuan dari negara lain. Pengakuan ini perlu untuk mencegah ancaman internal (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.
Adanya pengakuan oleh negara lain akan membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain dalam berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).
Pengakuan de facto berdasar pada fakta yang telah memenuhi persyaratan. rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Pengakuan de jure adalah bahwa negara telah diakui menurut hukum internasional berdasarkan hukum internasional.
Baca juga:
Penjelasan Mengenai Hak Warga Negara Mengikuti Pendidikan Dasar
Fungsi Suatu Negara
Pada dasarnya fungsi negara adalah sebagai lembaga yang mewujudkan cita-cita dan harapan masyarakat di negara tersebut. Mengacu pada pengertian negara di atas, berikut ini adalah beberapa fungsi negara:
1. Fungsi ketertiban dan keamanan
Negara mengatur dan menyelenggarakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu, aktivitas warga bisa berlangsung dengan baik.
2. Fungsi Kesejahteraan dan Kesejahteraan
Negara berusaha untuk kesejahteraan dan kemakmuran warganya, khususnya di bidang ekonomi dan sosial.
3. Fungsi pertahanan
Negara memelihara dan menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dari berbagai ancaman, baik serangan internal (kudeta) maupun serangan eksternal (invasi).
4. Fungsi Penegakan Keadilan
Negara harus mampu menjamin keadilan sosial bagi seluruh warganya di segala bidang kehidupan (ideologi, ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan). Fungsi yudikatif ini berjalan melalui penegakan hukum oleh otoritas kehakiman di suatu negara.
Bentuk Suatu Negara
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi di kelola oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan ada dua, yaitu;
Sistem terpusat, semua masalah dalam negeri di tangani oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya bertindak sebagai pelaksana tanpa kewenangan.
Dalam sistem desentralisasi, pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur kebutuhan dan regulasi tertentu (hak otonomi).
Beberapa negara yang menjadi bagian dari negara kesatuan adalah Indonesia, Jepang, Filipina, Italia, Belanda dan Kamboja, dan lainnya.
2. Negara Serikat
Negara serikat adalah bentuk pemerintahan di mana ada beberapa negara bagian. Bentuk Negara Serikat dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu;
– Pemerintah federal, pemerintah ini dapat mengelola berbagai kepentingan bersama dari setiap negara anggota, seperti Komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
– Pemerintah negara bagian, ini adalah wilayah administrasi tingkat pertama negara bagian.
Beberapa negara yang bergabung dengan Union State adalah Argentina, Austria, Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, dan Nigeria, dan lainnya
Kesimpulan
Demikian mengenai – Fungsi dan Bentuk Suatu Negara – mulai dari makna, fungsinya hingga syarat-syarat berdirinya negara. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar