BantulMedia.com – Identifikasi Sistem Pertahanan Dan Keamanan Republik Indonesia – Sebagai warga negara, sudah menjadi kewajiban untuk mendukung sistem pertahanan dan keamanan Indonesia. Kedua aspek tersebut harus ditegakkan demi menjaga kedaulatan suatu negara dari berbagai ancaman.
Identifikasi Sistem Pertahanan Dan Keamanan Republik Indonesia
Untuk mencoba bela negara sebagai sistem pertahanan dan keamanan, kita bisa mulai dari hal yang sederhana dan sempit. Misalnya melalui pelatihan di sekolah, pelayanan sepulang kerja dan lain sebagainya.
Tentang Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia
Hal-hal yang berkaitan dengan sistem pertahanan dan keamanan Indonesia di atur dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002. Selain itu, Pengertian sistem pertahanan negara terdapat dalam Pasal 1 yang berbunyi:
“Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta disiapkan terlebih dahulu oleh pemerintah dan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan semua bangsa dari segala ancaman.”
Sishankamrata
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata merupakan salah satu strategi dalam pertahanan dan keamanan Indonesia. Sehingga sistem ini mengikutsertakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan polisi sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Baca juga:
Pelaksanaan Sishankamrata didasarkan pada Pasal 30 UUD 1945, yang juga tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang berbunyi:
“Sishankamrata adalah doktrin dan strategi pertahanan nasional yang memanfaatkan secara penuh dan terintegrasi semua kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non-militer.”
Ciri-ciri sistem pertahanan dan keamanan negara semesta
Ciri-ciri sishankam negara semesta di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Secara hukum, ada tiga ciri atau ciri sistem pertahanan dan keamanan negara semesta, antara lain sebagai berikut.
A. Kerakyatan, yaitu seluruh warga negara berpartisipasi dalam komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan keahlian dan pengetahuannya masing-masing.
B. Universalitas, yaitu seluruh kekuatan bangsa dan negara dapat dikerahkan untuk mengatasi segala bentuk ancaman, baik internal maupun eksternal.
Baca juga:
C. Teritorial, yaitu seluruh wilayah negara yang menjadi basis perlawanan dan seluruh lingkungan di gunakan untuk terus mendukung segala bentuk perlawanan.
Pasal 27(3) UUD 1945 tentang Warga Negara dalam Bela Negara
Hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam bela negara.”
Pasal 30(1) UUD 1945 juga menyatakan: “Setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.”
Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara tertuang dalam Pasal 9(2) Undang-Undang Pertahanan Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, antara lain melalui:
- Kewarganegaraan.
- Latihan wajib militer dasar.
- Sukarela atau wajib dinas sebagai prajurit di Tentara Nasional Indonesia.
- Dedikasi Profesional.
Kesimpulan
Demikian penjelasan tentang – Identifikasi Sistem Pertahanan Dan Keamanan Republik Indonesia -. Semoga dapat mendapat pengetahuan Anda tentang sitem pertahanan dan keamanan Indonesia.
Komentar
Posting Komentar