BantulMedia.com – Perbedaan Penduduk dan Warga Negara – Di suatu negara, setiap orang dapat terbagi menjadi penduduk dan bukan penduduk, dan warga negara dan bukan warga negara.
Istilah penduduk dan warga negara berbeda, meskipun banyak orang menganggapnya sama. Hal tersebut dapat kita lihat dari definisi, status, dan derajat kebebasannya.
Perbedaan Penduduk dan Warga Negara
Secara umum pengertian penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap di suatu negara. Keberadaan penduduk merupakan salah satu unsur pembentuk negara.
Sedangkan pengertian bukan penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan untuk bertempat tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut, seperti turis atau turis asing.
Selain itu pengertian warga negara adalah orang yang secara sah dan resmi menjadi anggota suatu negara. Sedangkan istilah bukan warga negara mengacu pada orang asing atau orang asing yang melewati atau bertempat tinggal di wilayah negara yang bersangkutan.
Sepintas, istilah penduduk dan warga negara mirip dan identik, tetapi sebenarnya ada perbedaan mendasar antara penduduk dan warga negara.
Baca juga:
Selain pengertian dan pengertian, perbedaan penduduk dan warga negara dapat kita lihat dari status, derajat kebebasan, serta hak dan kewajiban yang ia miliki.
Berikut ini adalah beberapa perbedaannya berdasarkan pengertian, status, hak dan kewajiban, tempat tinggal dan derajat kebebasannya.
Perbedaan Penduduk dengan Warga Negara Menurut artinya
Pengertian penduduk adalah setiap orang yang menempati suatu wilayah atau tanah tertentu. Ini berarti bahwa seseorang yang tinggal di wilayah negara diklasifikasikan sebagai penduduk negara itu, terlepas dari lama tinggal atau kondisi lainnya.
Sedangkan pengertian warga negara adalah status seseorang yang diberikan sebagai warga negara resmi, yang ditentukan berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang masing-masing negara.
Perbedaan Berdasarkan status
Status kependudukan secara resmi didokumentasikan dengan kartu identitas yang dikeluarkan pemerintah. Sebagai contoh, di Indonesia, setiap penduduk Indonesia yang memenuhi persyaratan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga Menikah (KK).
Baca juga:
Sedangkan status warga negara tidak tercatat secara resmi karena berdasarkan keturunan, sehingga statusnya resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) sejak lahir, tanpa adanya instrumen pengesahan.
Sesuai dengan hak dan kewajibannya
Penduduk Indonesia tidak serta merta memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam UUD 1945, yang merupakan konstitusi utama negara Indonesia. Karena penduduk juga bisa orang asing, maka tidak semua penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
Warga negara kini memiliki hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia di atur dengan jelas dalam undang-undang. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memperoleh haknya dan wajib memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
Tergantung domisili
Penduduk Indonesia yang pindah ke luar negeri tidak dapat digolongkan sebagai penduduk Indonesia. Karena pengertian penduduk tergantung dari tempat tinggalnya. Jika dia pindah, dia menjadi penduduk di tempat atau wilayah baru di mana dia tinggal.
Sementara itu, warga yang pindah ke luar negeri tetap tidak mengubah status warga negaranya. Jika seorang warga negara Indonesia (WNI) pindah ke luar negeri, ia tetap menjadi warga negara Indonesia. Status kewarganegaraan tidak berubah dimanapun seseorang bertempat tinggal.
Tergantung pada tingkat kebebasan
Penduduk di suatu negara tidak memiliki derajat kebebasan dalam berbagai bidang, seperti B. dalam partisipasi politik, partisipasi dalam pemilihan umum, pegawai negeri sipil (PNS) dan hak-hak lainnya. Karena penduduk juga bisa termasuk orang asing yang tidak memiliki hak-hak tersebut di atas.
Sementara itu, warga negara memiliki derajat kebebasan yang lebih bebas. Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk memilih dalam pemilu, bergabung dengan partai politik dan mendaftar sebagai pegawai negeri (pejabat). Hal-hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia.
Kesimpulan
Demikian pembahasan tentang – Perbedaan Penduduk dan Warga Negara – semoga bisa menambah wawasan Anda.
Komentar
Posting Komentar