BantulMedia.com – Hakikat dan Fungsi Konsitusi Negara Indonesia – Konstitusi adalah dasar negara, yang sering disebut sebagai hukum dasar. Negara Indonesia sendiri sepakat bahwa konstitusi dibagi menjadi hukum dasar tertulis seperti konstitusi dan hukum dasar tidak tertulis seperti konvensi atau pidato presiden.
Hakikat dan Fungsi Konsitusi Negara Indonesia
Namun sebelum menerapkan konstitusi dalam kehidupan sehari-hari, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu konstitusi. Konstitusi adalah sumber hukum tertinggi di suatu negara.
Konstitusi mengatur pemerintahan antara penguasa dan rakyat. Bagian formal dari konstitusi juga memuat masalah kekuasaan dan batasan kekuasaan masing-masing organ administrasi negara.
Sedangkan bagian materil menetapkan nilai-nilai yang ingin dicapai negara, maksud dan tujuan, demokrasi, keadilan sosial, pemerintahan yang baik, perlindungan lingkungan hidup, dan hak-hak dasar.
Baca juga:
Selain itu, konstitusi memiliki fungsi menetapkan asas-asas yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. merdeka.com merangkum secara lengkap fungsi konstitusi beserta makna dan tujuannya.
Fungsi konstitusi dalam sebuah negara
Tugas konstitusi antara lain:
1. Fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan.
2. Fungsi konstitusi adalah sumber hukum negara yang tertinggi.
3. Fungsi konstitusi adalah piagam bagi lahirnya suatu negara.
4. Tugas konstitusi adalah menentukan dan membatasi kekuasaan organ-organ negara.
5. Fungsi pengaturan keseimbangan kekuasaan antar organ negara.
6. Fungsi pengaturan keseimbangan kekuasaan antara organ negara dan warga negara.
7. Fungsi konstitusi adalah sebagai sumber legitimasi bagi kekuasaan negara atau kegiatan untuk menegakkan kekuasaan negara.
8. Fungsi menyalurkan atau mengalihkan kewenangan dari sumber kekuasaan semula (rakyat) kepada organ-organ negara.
Baca juga:
9. Peran konstitusi dalam melindungi hak asasi manusia.
10. Fungsi Konstitusi adalah sebagai identitas dan simbol nasional.
11. Fungsi simbolis sebagai pusat upacara (upacara).
12. Berfungsi sebagai alat pengendali masyarakat, baik dalam arti sempit hanya dalam bidang politik maupun dalam arti luas dalam bidang sosial dan ekonomi.
13. Berfungsi sebagai sarana untuk mengembangkan dan memperbaharui masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
14. Fungsi simbolis sebagai pemersatu bangsa.
Tujuan konstitusi di negara
Fungsi konstitusi adalah sebagai sumber dasar hukum tertinggi negara. Secara umum, pembuatan konstitusi berkaitan dengan teori pembangunan negara. Berbagai teori pembentukan negara seperti teori teokrasi, teori kekuasaan, teori kontrak masyarakat atau teori lainnya memiliki pengaruh yang mendasar terhadap desain konstitusional.
Dalam konteks Indonesia, konstitusi yang membentuk negara kesatuan berbentuk republik seperti yang kita lihat sekarang ini adalah karya para pendiri negara.
Konstitusi terdiri dari dua bagian utama, yaitu bagian formal dan bagian substantif.
Bagian formal berisi tentang peraturan-peraturan tentang organ-organ tertinggi negara, tata cara dan pengangkatan organ-organ tersebut serta asas-asas dasar penyelenggaraan negara. Bagian formal dari konstitusi juga memuat masalah kekuasaan dan batasan kekuasaan masing-masing organ administrasi negara.
Sedangkan bagian materil menetapkan nilai-nilai yang ingin dicapai negara, maksud dan tujuan, demokrasi, keadilan sosial, pemerintahan yang baik, perlindungan lingkungan hidup, dan hak asasi manusia/warga negara.
Tujuan konstitusi itu sendiri antara lain:
1. Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi dan mengontrol kekuasaan politik. Hal ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat umum.
2. Tujuan Konstitusi adalah untuk memisahkan aturan kekuasaan dari pemerintahan sendiri. Juga dapat memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi, setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati hak asasi manusia dan berhak atas perlindungan dalam menjalankan haknya.
3. Konstitusi ingin memberikan aturan yang mengatur untuk pelaksanaan kekuasaan mereka. Selain penetapan batas-batas pelaksanaan kekuasaan oleh penguasa, pedoman penyelenggaraan negara juga harus di berikan agar negara dapat tetap teguh pendirian.
Pengertian UUD menurut para ahli
a. Miriam Budiarjo
Pengertian konstitusi adalah seperangkat aturan. Baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur cara penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat.
b. K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem administrasi negara yang berupa kumpulan peraturan perundang-undangan yang membentuk, mengatur, atau mengarahkan pemerintahan suatu negara.
c. CF Strong
Konstitusi adalah seperangkat prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dan yang di perintah.
d. Jimly Asshiddiqie
Pengertian konstitusi adalah hukum dasar yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi juga dapat berupa hukum dasar yang tertulis, yang biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar, dan dapat juga tidak tertulis.
e. Bolingbroke
Pengertian konstitusi adalah kumpulan norma-norma hukum, lembaga-lembaga dan adat-istiadat. Yang diambil dari prinsip-prinsip pemikiran tertentu dan mengandung sistem umum berdasarkan nama komunitas yang setuju atau setuju untuk diperintah.
f. Kamus Hukum Oxford
– Konstitusi tidak hanya terdiri dari aturan tertulis
– Segala sesuatu yang diatur tidak hanya mengacu pada badan-badan negara dan fungsinya di tingkat pusat dan daerah
– Mekanisme hubungan antara negara dan warganya.
g. I Dewa Gede Atmadja
Pengertian konstitusi berbeda-beda dalam pengertian dan istilahnya. Secara definisi, konstitusi berarti sebagai seperangkat norma atau aturan konstitusi suatu negara, yang mengandung pengertian bahwa konstitusi adalah dokumen yang memuat norma atau aturan hukum untuk operasionalisasi penyelenggaraan kekuasaan negara.
H. Ferdinand Lasalle
Dalam pengertian sosiologis atau politis (istilah sosiologis/politicche), konstitusi berarti sebagai sintesis dari faktor-faktor kekuatan riil yang menggambarkan hubungan antara kekuatan-kekuatan riil dalam suatu negara (parlemen, kabinet, kelompok kepentingan, partai politik, dsb).
Dalam pengertian yuridis (istilah yuridis), konstitusi adalah teks yang memuat segala bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Kesimpulan
Demikian penjelasan tentang – Hakikat dan Fungsi Konsitusi Negara Indonesia – semoga bisa menambah wawasan Anda dan bermanfaat untuk Anda.
Komentar
Posting Komentar