WarnaNusantara.com – Inilah 8 Standar Nasional Pendidikan – 8 Standar Nasional Pendidikan berfungsi mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Program ini merupakan dasar fundamental bagi pemerintah untuk merencanakan, melaksanakan dan memantau pendidikan. Berikut 8 standar nasional pendidikan di Indonesia.
8 Standar Nasional Pendidikan
Dalam penyusunannya, Standar Nasional Pendidikan telah disempurnakan dengan perencanaan yang lengkap, keselarasan dan keberlanjutan, serta disesuaikan dengan perubahan kehidupan yang terjadi dalam skala nasional dan global. Standardisasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca juga:
Inilah Sistem Pendidikan Indonesia Pada Masa Penjajahan Jepang
Fungsi standar nasional pendidikan
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), standar nasional pendidikan setidaknya memiliki tiga fungsi.
Dasar perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas.
Menjamin mutu pendidikan nasional yang berkaitan dengan pembentukan kehidupan bangsa dan pembentukan watak serta peradaban bangsa yang layak.
Standar nasional pendidikan dikembangkan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
8 Standar Nasional Pendidikan
Berikut Standar Nasional Pendidikan di Indonesia yang terbagi menjadi 8 hal yaitu:
Baca juga:
- Standar Isi (SI) mencakup cakupan substantif minimum dan tingkat kemahiran untuk mencapai kemahiran lulusan minimum pada tingkat dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi menyediakan kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat unit, dan kalender pendidikan. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri No. 22 dan 24 Tahun 2006.
- Standar proses (SP) pada satuan pendidikan adalah terselenggaranya proses pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menghibur, menantang yang memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologi anak. murid-murid. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri No. 1 dan 3 Tahun 2008.
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah menerapkan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPTK) yang mewajibkan pendidik memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidik harus memiliki ijazah dan/atau sertifikat kualifikasi profesi sesuai dengan Peraturan Menteri No. 40-45 Tahun 2009.
- Standar Sarana dan Prasarana (SSP), Setiap satuan pendidikan harus memiliki fasilitas yang meliputi perabot, perlengkapan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, perlengkapan, dan perlengkapan lain yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran yang tertib dan berkesinambungan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri No. 33 dan 40 Tahun 2008.
- Standar Manajemen (SPl), di satuan pendidikan, kepemimpinan memiliki kekuatan untuk menjalankan sekolah dengan cara ini. Standar administrasi satuan pendidikan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Menteri No. 69 Tahun 2009.
- Standar pembiayaan (SPb) yang dilakukan dalam pengelolaan sekolah sesuai standar nasional pendidikan terdiri dari biaya investasi bantuan pendidikan, biaya personel untuk biaya operasional satuan pendidikan sesuai Permen 69 Tahun 2009.
- Penerapan Standar Penilaian Pendidikan (SPP) di sekolah dasar mengacu pada sistem penilaian berkelanjutan yang dikembangkan oleh tim Jaringan Kurikulum. Standar penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Standar penilaian pendidikan yang dilakukan di sekolah dasar dilakukan melalui penilaian tertulis, lisan dan praktek sesuai dengan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007.
Oleh karena itu, delapan standar di atas bermaksud sebagai pedoman dasar dan tolak ukur bagi lembaga pendidikan yang mengurus akreditasi sekolah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan, sehingga pendidikan nasional di Indonesia menjadi lebih berkualitas.
Kesimpulan
Demikianlah gambaran singkat tentang – 8 Standar Nasional Pendidikan – di Indonesia. Semoga artikel ini dapat membantu dalam mendorong sistem pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Komentar
Posting Komentar