BantulMedia.com – Latar Belakang Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi salah satu poin terpenting dalam sejarah bangsa Indonesia, khususnya dalam bidang politik dan pemerintahan. Lalu apa isi, alasan atau latar belakang, tujuan dan akibat dari dekrit keluarnya oleh Presiden Soekarno itu?
Latar Belakang Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dekrit atau dekrit adalah keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dll. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia.
Puluhan tahun kemudian, setelah Reformasi 1998 yang mengakhiri pemerintahan Orde Baru, tepatnya pada 23 Juli 2001, Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur juga mengeluarkan dekrit. Meski ditolak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat itu.
Baca juga:
Latar belakang sejarah dan alasan Dekrit Presiden 1959
Latar belakang dan alasan ditetapkannya Dekrit Presiden 1959 oleh Presiden Sukarno adalah kegagalan Majelis Konstituante untuk menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru. Hal ini sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUD).
Majelis Konstituante adalah badan atau dewan perwakilan yang terbentuk pada tahun 1956 dan bertugas merumuskan undang-undang dasar baru negara Republik Indonesia. UUD 1950 sendiri telah ada sejak tahun 1950-an setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), awalnya sebagai akibat dari pengakuan kedaulatan Belanda pada tahun 1949.
Baca juga:
Inilah Hak Asasi Manusia Yang Terdapat Pada Pancasila, Apa saja?
Sejak di bentuk sebagai hasil pemilihan umum 1955, Majelis Konstituante mulai mengadakan sidang pada tanggal 10 November 1956 untuk merumuskan konstitusi baru sebagai UUD 1950. Namun, Majelis Konstituante gagal menjalankan tugasnya sampai tahun 1958, sehingga Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit presiden pada tahun 1959.
Tujuan dan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Kegagalan Konstituante merumuskan konstitusi baru, karena banyaknya kepentingan masing-masing kelompok, menyebabkan berbagai gejolak di berbagai daerah. Situasi negara saat itu tidak kondusif karena turbulensi dan cukup kacau.
Kondisi ini mendorong Presiden Sukarno untuk mengumumkan Dekrit Presiden 1959 sebagai Undang-Undang Keamanan Negara. Jadi tujuan Dekrit Presiden 1959 adalah untuk menyelamatkan negara atas dasar hukum negara atau hukum bahaya bagi negara.
Dengan Keppres 1959, masa demokrasi liberal atau parlementer di Indonesia resmi berakhir dan berlanjut dengan masa demokrasi terpimpin.
Mengutip dari buku Sejarah Hukum Indonesia (2021), yang ditulis oleh Sutan Remy Sjahdeini, isi Dekrit Presiden 1959 secara singkat adalah sebagai berikut:
- Pembubaran Majelis Konstituante.
- Revisi UUD 1945.
- Konstitusi 1950 sudah tidak berlaku lagi.
- Terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Akibat Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden 1959 berdampak cukup luas terhadap perubahan sistem ketatanegaraan dan peta politik Indonesia. Merangkum dari Modul Pembelajaran SMA: Sejarah Indonesia (2020) oleh Mariana, implikasi dari Dekrit Presiden 1959 adalah sebagai berikut:
Pertama, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri tugas Kabinet, Parlemen dan periode sistem parlementer itu sendiri.
Kedua, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri masa demokrasi parlementer di Indonesia dan sekaligus mengantar masa pemerintahan oleh partai politik.
Ketiga, berakhirnya masa pemerintahan partai politik dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Hal ini menyebabkan peran DPR secara perlahan di ambil alih oleh Presiden Sukarno, sehingga melahirkan sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.
Kesimpulan
Demikian penjelasan tentang – Latar Belakang Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – semoga dapat menambah wawasan Anda. Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar