BantulMedia.com – Kemensos Keluarkan Keputusan Pencabutan Izin ACT – Setelah ramai menjadi pemberitaan dan perbincangan warganet di media sosial, izin penyelenggaraan penggalangan dana dan pengumpulan barang (PUB) untuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di cabut.
Kemensos Keluarkan Keputusan Pencabutan Izin ACT
Pencabutan izin tersebut terlaksana oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Keputusan Menteri Pencabutan Izin Penggalangan dana ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan di tandatangani oleh Plt Menteri Sosial (Mensos) Muhadjir Effendi.
Muhajir menjalankan tugas Mensos karena Tri Rismaharihini menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. “Pertimbangannya ada indikasi pelanggaran terhadap Permensos.”
“Keputusan ini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, kemudian ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/7).
Muhadjir mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6(1) PP 29/1980 tentang penyelenggaraan penggalangan dana berbunyi: “Pendanaan penggalangan dana paling banyak 10% (sepuluh persen) dari hasil penggalangan dana yang bersangkutan”.
Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan rata-rata 13,7% dana yang di himpun dari penggalangan dana atau barang dari masyarakat di gunakan sebagai dana operasional yayasan.
Nilai 13,7% tidak memenuhi ketentuan pagu 10%. Sementara PUB Bencana akan tersalurkan kepada masyarakat dari dana yang terkumpul, seluruhnya tanpa biaya operasional.
Baca juga:
Muhadjir mengatakan, pemerintah menanggapi hal-hal yang meresahkan masyarakat. Dan akan terus mengkaji izin-izin yang diberikan kepada yayasan lain untuk menciptakan efek jera agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.
Kesimpulan
Demikian penjelasan tentang – Kemensos Keluarkan Keputusan Pencabutan Izin ACT – hingga saat ini, pihak dari ACT terus mengupayakan terkait operasional dan sistem yang berjalan.
Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar