6 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

BantulMedia.comPerbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional – Mari kita lihat 6 perbedaan utama antara asuransi syariah dan tradisional di bawah ini.

Asuransi syariah sudah ada sejak lama dan mudah untuk dibeli oleh masyarakat umum. Namun, tampaknya masih banyak orang yang masih asing dengan cakupan asuransi dan perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi tradisional. Bahkan, beberapa orang berpikir mereka sama.

Berbicara tentang risiko, setiap orang memiliki risiko dalam hidup. Mengapa? Selalu ada ketidakpastian tentang masa depan. Jadi apakah kita siap menghadapi risiko hidup, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keuangan? Bahkan, banyak yang mengaku belum siap.

Pepatah bijak sering kali menyiapkan payung sebelum hujan, yaitu sebelum risiko muncul, tetapi di atas semua itu, Anda harus siap secara finansial. Berbagai produk asuransi seperti asuransi kesehatan dan asuransi jiwa harus ditawarkan. Tapi apakah Anda tahu lebih banyak tentang asuransi syariah? Tahukah Anda bahwa asuransi syariah tidak hanya mempersiapkan risiko, tetapi juga membantu orang lain? Pelajari lebih lanjut tentang perlindungan Syariah!

Apa itu Asuransi Syariah?

Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah upaya saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui penanaman modal dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu. menggunakan akad yang sesuai dengan syariah

Perusahaan Asuransi Syariah sebagai Operator/Pengelola mengelola dana “tabbaru” dari peserta untuk saling membantu antar sesama (risk sharing). Dalam pelaksanaannya, dana tabbaru yang disumbangkan oleh peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk 4 (empat) hal, yaitu; Ujrah, Kompensasi Asuransi (Klaim Risiko), Membayar Reasuransi, dan Surplus Underwriting.

Jadi, prinsip asuransi syariah adalah tolong-menolong (takaful/ta’awun) dimana setiap peserta berkontribusi membantu peserta lainnya dalam kebajikan dan memberikan rasa aman ketika risiko terjadi di antara peserta. Oleh karena itu, perlindungan syariah dapat memperkuat rasa peduli, persaudaraan, dan gotong royong bagi peserta dalam konsep berbagi risiko.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional (Non Syariah)

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional adalah konsep manajemennya. Perlindungan syariah memiliki konsep manajemen risiko bagi hasil sedangkan asuransi konvensional (non syariah) mengalihkan risiko.

Konsep pengelolaan asuransi konvensional dalam bentuk Transfer Risk adalah perlindungan berupa pengalihan risiko ekonomi atas meninggal atau hidup tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Atau dengan kata lain peserta dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung oleh risiko ekonomi oleh perusahaan asuransi.

Sedangkan Sharing Risk yang merupakan pengelolaan asuransi syariah merupakan suatu konsep dimana para peserta memiliki tujuan yang sama untuk membantu yaitu melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad yang sesuai. dengan syariah yang diwakili oleh pengurus pada Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan ujrah.

Padahal, ada banyak perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, mulai dari prinsip dasar hingga manfaat. Mari kita lihat 6 perbedaan utama antara asuransi syariah dan tradisional di bawah ini.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

6 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Prinsip dasar

Asuransi syariah dan konvensional memiliki prinsip dasar yang sangat berbeda. Asuransi syariah menggunakan prinsip saling berbagi risiko (risk sharing) antara perusahaan dan peserta. Sebaliknya, pada asuransi konvensional berlaku prinsip transfer risiko, dimana pemegang polis mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung penuh. Perbedaan tersebut tentunya menyesuaikan dengan kebutuhan, kecocokan dan keterampilan masing-masing peserta asuransi.

Kontrak dan kesepakatan

Perbedaan lainnya adalah dalam kontrak dan perjanjian. Ketika asuransi konvensional mengandalkan kejelasan hitam putih dengan pembeli, penjual, harga dan lain-lain, asuransi syariah berpegang teguh pada esensi gotong royong. Dalam asuransi syariah, bencana atau musibah yang menimpa seorang peserta diselesaikan secara gotong royong dengan peserta lain dengan menggunakan sumber daya sosial. Tentunya perbedaan antara akad dan akad pada asuransi konvensional dan syariah memiliki kelebihan dan risiko tersendiri.

Kepemilikan dana

Asuransi konvensional dan asuransi syariah memiliki sistem kepemilikan dan pengelolaan yang berbeda. Dalam asuransi syariah, peserta memiliki kepemilikan penuh atas dana tersebut, sedangkan perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dengan mengutamakan transparansi. Sebaliknya, perusahaan asuransi konvensional memiliki kewenangan penuh atas alokasi dana dan investasi kepada pemegang polis.

Bentuk investasi

Jenis investasi syariah ini berfokus pada sistem bagi hasil dan biasanya ditujukan kepada lembaga keuangan yang juga berbasis syariah, sedangkan asuransi konvensional mengelola investasi dalam bentuk bunga. Pengembalian asuransi konvensional tidak hanya diberikan kepada lembaga yang tidak terbatas pada yang sesuai dengan Syariah, tetapi juga persentase yang dibebankan kepada peminjam.

Pembayaran piutang

Perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional dalam pembayaran klaim adalah:

Sistem pencairan

Dalam asuransi syariah, sistem pembayarannya berdasarkan prinsip gotong royong antar nasabah, yang dibayarkan dalam tabungan bersama. Ini berbeda dengan asuransi konvensional, yang menarik dana tertanggung langsung dari perusahaan asuransi dan didasarkan pada perbandingan risiko-modal.

Pemegang Polis

Dengan asuransi konvensional, pemegang polis hanya disetujui untuk satu orang, sedangkan dengan asuransi Syariah, satu keluarga dapat memiliki polis yang sama dan menerima manfaat dalam waktu yang bersamaan.

Keuntungan dari hak ganda

Jika sebagian besar asuransi lain tidak mengizinkan dua klaim, pemegang polis masih dapat mengajukan klaim lain di asuransi syariah, meskipun ia telah menerima klaim serupa dari perusahaan asuransi lain.

Kontrol dana

Dalam hal pengawasan dana, perusahaan asuransi syariah menggunakan pihak ketiga, Dewan Pengawas Syariah (DPS), untuk mengawasi semua kegiatan asuransi. Sesuai dengan prinsip Syariah, DPS bertanggung jawab langsung kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perusahaan asuransi konvensional kini tidak memiliki otoritas pengawasan pihak ketiga. Namun, perusahaan harus terdaftar dan mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :

Tips Bebas Finansial Ikuti 5 Cara Berikut ini

Kesimpulan

Itulah berbagai perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional. Terlepas dari beragam manfaat dan jenisnya, asuransi sangat penting untuk memiliki kehidupan yang lebih nyaman tanpa harus mengkhawatirkan orang yang Anda cintai.