Bisnis

Apa Itu Pasar Modal Syariah? Simak Dasar dan Landasan Hukumnya

Apa Itu Pasar Modal Syariah? Simak Dasar dan Landasan Hukumnya

 

BantulMedia.com – Pasar modal syariah adalah instrumen keuangan jangka panjang yang mengatur perdagangan utang, saham dan reksa dana berdasarkan aturan Syariah sebagai dasar sistem fungsinya.

Di Indonesia, istilah itu sendiri tidak lepas dari Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 (UUPM). Hal ini berrarti penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan dan organisasi penanaman modal publik, serta pekerjaan yang berhubungan dengan syariah.

Namun penerapan prinsip-prinsip Syariah berdasar pada Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum dan hadits Nabi Muhammad. Selain itu, para ulama menafsirkan disiplin fiqh dari dua sumber hukum tersebut.

Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia

Dari tahun ke tahun perkembangannya semakin menjanjikan. Berdasarkan statistik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksa dana syariah yang dikelola pada akhir Maret 2020, atau nilai aset bersih (NAB)

Berdasarkan pangsa total NAB menurut industri, reksa dana syariah memberikan kontribusi 12,15% pada akhir Maret 2020, sedangkan pada akhir Desember 2019 hanya berkontribusi 9,91%.

Baca juga:

Cara Gratis Belajar Saham Untuk Pemula Dan Rekomendasi Buku Wajib diBaca

Bagaimana pasar modal Islam bekerja

Pada hakikatnya merupakan bagian dari pasar modal yang lebih luas, yang kegiatannya meliputi jual beli saham, sukuk, dan reksa dana. Kegiatan keuangan ini juga termasuk dalam hukum muamalah.

Kegiatan pasar modal tergolong dalam kategori muamalah dan transaksi di pasar modal boleh terjalin sepanjang tidak ada batasan syariah.

Ada banyak keanehan, bahkan di pasar modal, produk dan mekanisme transaksi tidak boleh berbenturan dengan aturan syariah. Selain itu, menjamin integritas kegiatan pengadaan dan penjualannya. Secara khusus menghindari larangan yang mengandung unsur ghararar (ketidakamanan) dan riba.

Namun, ini bersifat global sehingga tidak terbatas pada kelompok etnis, kepercayaan, atau kelompok tertentu.

Keterlibatan Di Pasar Modal Syariah

Ada dua fungsi utama

Sebagai sumber pendanaan bagi pengembangan bisnis perusahaan melalui penerbitan efek syariah.

Sebagai cara untuk berinvestasi di saham toko islami. Meskipun menyandang istilah Syariah dan aturannya berdasar oleh hukum Islam, namun siapa pun dapat menggunakannya tanpa memandang latar belakang etnis, agama, atau ras.

Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi dengan memberikan perusahaan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan langsung dari dana publik dan dengan menyediakan ekonomi dengan sumber keuangan (jangka panjang) untuk penciptaan lapangan kerja yang sangat baik dan menarik.

Kegiatan yang dilarang Di Pasar modal Syariah

Dalam Muamalah orang boleh melakukan kegiatan yang menguntungkan, tetapi tetap harus menghindari segala jenis transaksi termasuk unsur riba dan bunga. Keunggulan pasar modal terletak pada profit atau rasio keuntungan.

Dasar dan Landasan Hukum

Kegiatannya terkait dengan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995. Sebagai otoritas pengatur pasar modal di Indonesia, Bapepam-LK kini memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal, antara lain:

Aturan II.K.1 Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Ordonansi No. IX.A.13 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah

Kontrak yang Digunakan Dalam Penerbitan Peraturan Efek Syariah IX.A.14

Produk Instrumen yang Tersedia, Antara Lain:

Saham Syariah (surat berharga).

Sukuk.

Reksa dana dari syariah.

Efek Beragun Aset Syariah Dana Investasi Real Estat Syariah (EBA Syariah) (DIRE Syariah)

Tindakan (surat berharga) syariah

Saham syariah adalah kerjasama dalam perusahaan ketika kegiatan ini berdasarkan kontrak dan tidak melanggar ketentuan agama.

Investor menyumbangkan dana sebagai bentuk kontribusi, dan perusahaan pengelola dana menggunakannya untuk pengembangan bisnis. Jika laba atau rugi perusahaan dilakukan bersamaan dengan periode dividen.

Sukuk

Sukuk adalah obligasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum syariah. Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau administrasi. Sederhananya, kupon obligasi menyiratkan bahwa, sebagai investor, Anda menyediakan bisnis yang menerbitkan obligasi sebagai utang jaminan utang.

Dalam kaitannya dengan sukuk, sertifikasi atau kupon aset mewatkili kepemilikan, biasanya dalam bentuk tanah, bangunan, proyek, jasa dan hak aset. Keuntungan berasal dari bagi hasil.

Diploma:

Pasar modal syariah adalah instrumen keuangan jangka panjang yang mengatur perdagangan utang, saham dan reksa dana berdasarkan aturan Syariah sebagai dasar sistem fungsinya. Di Indonesia istilah itu sendiri tidak lepas dari Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 (UUPM), yaitu penawaran umum dan perdagangan efek. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mendapatkan keuntungan langsung dari dana masyarakat. Dalam Muamalah, orang boleh untuk melakukan kegiatan yang menguntungkan, tetapi tetap harus menghindari segala jenis transaksi termasuk unsur riba dan bunga.

Kesimpulan:

Pasar modal syariah adalah instrumen keuangan jangka panjang yang mengatur perdagangan surat utang, saham dan reksa dana dengan menggunakan aturan Syariah sebagai dasar sistem fungsinya. Di Indonesia, konsepnya sendiri tidak lepas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), yaitu penawaran umum dan perdagangan efek. Tujuan adalah untuk membantu mempercepat pembangunan ekonomi dengan menawarkan peluang perusahaan untuk mendapatkan keuntungan langsung dari dana publik. Dalam Muamalah orang boleh melakukan kegiatan yang menguntungkan, tetapi tetap harus menghindari segala jenis transaksi termasuk unsur riba dan bunga.