News

Hal Yang Membedakan Kedudukan Warga Negara Asli Dan Asing

BantulMedia.com Hal Yang Membedakan Kedudukan Warga Negara Asli Dan Asing – Kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia adalah sama dalam hak dan kewajiban. Namun, yang membedakan adalah tempatnya dalam konteks negara.

Hal Yang Membedakan Kedudukan Warga Negara Asli Dan Asing

Hal Yang Membedakan Kedudukan Warga Negara Asli Dan Asing

Mengutip Status Warga Negara dan Penduduk Indonesia dalam Konteks majalah Negara karya Agre Kencana, setiap orang harus dijamin haknya untuk menerima status kewarganegaraan.

Melalui status kewarganegaraan, seseorang terhindar dari kemungkinan “stateless” atau tanpa kewarganegaraan. Selain itu, setiap negara tidak mengizinkan seseorang memiliki status dwikewarganegaraan dalam waktu yang bersamaan.

Setiap negara juga memiliki aturan tersendiri untuk pemberian status kewarganegaraan dan perjanjian kewarganegaraan.

Baca juga:

Penjelasan Tentang Sensus De Jure, Sensus Berdasarkan Warga Yang Berdomisili

Namun, kita sering salah mengartikan posisi warga negara dan penduduk Indonesia dalam konteks negara.

Warga Negara Indonesia

Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan jabatan yang dijabat oleh warga negara dan penduduk Indonesia:

Warga negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah orang asli bangsa Indonesia dan bangsa lain yang disahkan sebagai warga negara oleh undang-undang.

Mereka umumnya adalah orang-orang yang tinggal di suatu negara. Selain itu, mengakui semua peraturan yang ada di negaranya. Dalam arti, warga negara terhubung dengan sistem hukum negara dan mendapat perlindungan dari negara.

Berdasarkan jurnal berjudul “Efektivitas dan Konstitusionalitas Kartu Identitas Anak Dalam Perspektif Hak Konstitusional Anak”, I Gede Yusa menyatakan bahwa penduduk Indonesia adalah warga negara dan orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia.

Baca juga:

Penjelasan Mengenai Hak Warga Negara Mengikuti Pendidikan Dasar

Bagi kelompok orang asing, hubungan mereka dengan suatu negara hanya berlangsung selama mereka berada di wilayah negara tersebut.

Penduduk  Indonesia

Jika mereka tidak lagi berada di wilayah Indonesia, maka hubungan mereka dengan negara Indonesia telah berakhir dan mereka tidak lagi menjadi penduduk Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Pasal 26(3) yang berbunyi:

Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.

Menurut peraturan perundang-undangan nasional, khususnya di bidang kewarganegaraan, konsep orang dan penduduk jelas tidak identik. Perbedaannya terletak pada konteks penempatan istilah tersebut.

Istilah rakyat mengacu pada konteks politik sedangkan populasi mengacu pada konteks hukum.

Kemudian istilah warga negara dan rakyat. Pada dasarnya, keduanya memiliki arti yang sama dan merujuk pada sekelompok orang yang serupa. Hanya saja perbedaannya terletak pada cara penggunaan istilah tersebut, yaitu:

Istilah warga negara biasanya berguna dalam konteks mewakili siapa pendukung, subjek, atau warga negara itu. Sedangkan istilah rakyat biasanya digunakan di Indonesia untuk menyebut lawan penguasa atau pemerintah.

Kesimpulan

Itulah pembahasan tentang – Hal Yang Membedakan Kedudukan Warga Negara Asli Dan Asing – semoga bisa menambah wawasan Anda.