BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Penjelasannya
BantulMedia.com – BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah – Kartu BPJS Kesehatan adalah syarat jual beli rumah. Ketentuan ini berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
“Kartu BPJS Kesehatan merupakan prasyarat untuk mengajukan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah akibat jual beli. Efektif 1 Maret 2022,” tulis Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara di akun Twitter resminya @KantahKabJepara, Jumat (18/2/2022).
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Penataan Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan peraturan baru. Yaitu mewajibkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pengajuan layanan pendaftaran peralihan hak atau hak atas tanah atas satuan rumah, jual beli.
Dalam surat yang diterima Kementerian ATR/BPN, aturan tersebut mengacu pada terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Penjelasan Tentang Syarat Jual Beli Tanah
Untuk menjamin kelangsungan program jaminan kesehatan pemerintah, berikut penjelasannya:
1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian dari Program Jaminan Sosial Nasional yang diatur dengan Mekanisme Jaminan Sosial Wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Program Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Nasional Asuransi sosial.
Baca juga:
Tahun 2020 untuk penciptaan lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat, yang harus di berikan kepada semua yang telah membayar iuran atau yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Oleh karena itu, semua penduduk termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal 6 (enam) bulan harus menjadi peserta Janin Sehat.
2. Memerintahkan Menteri Pertanian dan Penataan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, berdasarkan Dikte KEDUA Nomor 17 Inpres Nomor I Tahun 2022, untuk mengefektifkan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional agar pemohon dapat melakukan pendaftaran mutasi hak atas tanah melalui jual beli merupakan peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah kepada badan Rrimah Susun harus melampirkan dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan hasil jual beli.
Baru-baru ini muncul kontroversi tentang peraturan baru BPJS kesehatan. Yaitu mengenai syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022, setelah itu Ali Syarief memberikan jawabannya.
Aturan yang Kontrovesi
Ali Syarief, salah satu pegiat media sosial, memberikan reaksi mengejutkan terhadap peraturan baru Kementerian ATR/BPN yang menjadikan penggunaan kartu BPJS kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.
Baca juga:
Cara Bayar BPJS Lewat Mobile Banking BCA | Simak Pejelasannya
Hal ini karena aturan baru yang menerapkan kartu BPJS kesehatan sebagai syarat jual beli properti akan disahkan dan berlaku pada 1 Maret 2022, membuat Ali Syarief marah.
Dalam unggahan media sosialnya, Ali Syarief mengatakan bahwa hal tersebut hanya akan memperburuk keadaan. Hal ini karena banyaknya masyarakat yang menentang ketentuan peraturan baru bahwa kartu BPJS kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.
Ali Syarief mengatakan aturan baru yang menjadikan kartu BPJS kesehatan sebagai syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 adalah cara negara melayani warganya dengan memiliki kartu BPJS kesehatan.
“Sama seperti negara melayani rakyat, Anda harus memiliki peta. BPJS itu syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022,” kata Alie Syarief dari akun unggahan Twitter @alisyarief pada 19 Februari 2022.
Selain itu, Ali Syarief juga mengungkapkan kemarahannya karena menurutnya, aturan baru penerapan kartu BPJS merupakan syarat jual beli tanah.
Menurutnya, negara tidak memahami tujuan dan fungsi melayani rakyatnya. Dengan memperkenalkan regulasi baru yang menurut Ali Syarief tidak ada kaitannya dengan pelayanan publik.
“Semakin parah ketika negara tidak memahami arti dari fungsi melayani rakyatnya. Berbagai bidang dan hak rakyat, kemudian mengintervensi dengan memaksakan berbagai syarat yang tidak berkaitan. Negara menjadi beban rakyat,” kata Ali Syarief lagi. dalam unggahan Twitter-nya.
Sejauh ini, peraturan baru tersebut masih kontroversial dan banyak yang menolaknya karena terlalu sulit.
Bahkan, masih banyak berita simpang siur apakah sudah mulai berlaku atau belum. Karena ada sebagian masyarakat yang juga melihat aturan tersebut sudah tertera di website BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Demikian penjelasan mengenai – BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah -. Sampai saat ini, masih terdapat berbagai kontroversi dengan adanya aturan baru ini. Terima kasih.