News

Kabar Terkini, Biaya Pengobatan Covid Ditanggung Negara

BantulMedia.com – Biaya Pengobatan Covid Ditanggung Negara – Kabar terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan pasien Covid-19 tidak dikenakan biaya apapun. Hal ini berlaku selama menjalani perawatan di rumah sakit. Pemerintah menjamin seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit dan negara akan menanggungnya.

Kabar Terkini, Biaya Pengobatan Covid Ditanggung Negara

Biaya Pengobatan Covid Ditanggung Negara

Konfirmasi pembebasan biaya ini disampaikan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) melalui Website Resmi Penanganan Covid-19 Indonesia. KPC PEN mengatakan rumah sakit tidak boleh memungut biaya dari pasien Covid-19.

Baca juga:

Batuk Pilek Karena Gejala Omicron? Atasi Dengan 5 Bahan Alami Ini

“Namun dalam situasi jika pasien dan keluarganya ingin mendapatkan pelayanan lebih dari pasien Covid-19 sehingga naik ke kelas layanan, maka terdapat perbedaan biaya yang dibutuhkan dari pasien tersebut,” tulis KPC PEN dari Sabtu (2/12/22).

Pembebasan biaya yang harus ditanggung oleh penderita Covid-19 di rumah sakit juga diatur dalam Surat Edaran No. YR.03.03/III/0543/2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, di akhir 2022 adalah Januari lalu.

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya pengobatan adalah sebagai berikut:

  1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta. ODP di bawah 60 tahun dengan penyakit penyerta.
  2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
  3. Konfirmasi Covid-19. Kriteria ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang di rawat di rumah sakit di wilayah negara Republik Indonesia.

Kadir juga menyatakan, pemerintah akan menanggung seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19. Semua biaya akan negara tanggung hingga pasien sembuh atau negatif dan boleh pulang oleh dokter penanggung jawab (DPJP).

Baca juga:

Wajib Tahu, Kenali Cara Membedakan Flu Biasa Dengan Omicron

“Batasnya sampai pasien negatif dan di putuskan oleh DPJP untuk pulang, apakah 5 atau 3 atau 4 hari sangat tergantung pada DPJP. Bahkan jika misalnya 20 hari dia masih di ICU dan kami masih bertanggung jawab untuk itu. Sampai pada saat kondisinya normal dengan hasil tes PCR (negatif),” ujarnya.

Sementara itu, Departemen Kesehatan telah memberikan layanan telemedicine dan obat-obatan gratis bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri dengan gejala ringan atau tanpa gejala.

Kemudian paket obat gratis dari Kemenkes untuk pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah terdiri dari dua paket.

Paket A untuk pasien tanpa gejala berisi 10 tablet multivitamin C, B, E dan zinc, dan Paket B untuk pasien dengan gejala ringan berisi 10 tablet multivitamin C, B, E dan zinc, favipiravir 200 mg 40 kapsul atau molnupiravir 200 mg – 40 tablet dan 500 mg tablet parasetamol (bila perlu).

Berikut tata cara mendapatkan obat tersebut, yang di kutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan.

Cara mendapatkan obat gratis

1. Pasien melakukan tes PCR di laboratorium yang berafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Departemen Kesehatan.

2. Jika hasil tes positif, laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 akan melaporkan data hasil tes ke database Kementerian Kesehatan (NAR) dan pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kementerian Kesehatan RI. Kesehatan (dengan centang hijau) secara otomatis.

3. Apabila tidak menerima notifikasi melalui pesan WA, maka pasien dapat melakukan pengecekan mandiri NIK melalui website https://isoman.kemkes.go.id.

4. Setelah menerima notifikasi, pasien dapat melakukan konsultasi online atau konsultasi online dengan dokter di salah satu dari 17 platform layanan telemedicine.

Cara menggunakan telemedicine

1. Tekan link pada pesan WA (WhatsApp) Kemenkes atau link yang muncul saat melakukan verifikasi NIK mandiri di website https://isoman.kemkes.go.id.

2. Masukkan kode kupon untuk melihat dan menerima paket pengobatan gratis.

3. Setelah konsultasi, dokter akan mengeluarkan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat Anda tebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/message_obat.

4. Pasien menunggu paket obat dan vitamin dari Kementerian Kesehatan yang akan dikirim melalui ekspedisi SiCepat. Hanya pasien dengan kategori Isoman yang sesuai (dengan penyakit asimtomatik atau ringan) yang menerima obat-obatan dan vitamin gratis.

Kesimpulan

Itulah tadi rangkaian – Biaya Pengobatan Covid Ditanggung Negara – yang bisa Anda pelajari. Tetap jaga kesehatan dan patuh prokes. Semoga Anda selalu sehat dan terhindar dari bahaya covid.