Update! Anies Kalah Lawan Pengusaha, UMP Jakarta 2022 Batal Naik
BantulMedia.com – Anies Kalah Lawan Pengusaha, UMP Jakarta 2022 Batal Naik – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) menguatkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Jakarta (Apindo) terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 oleh Gubernur Anies Baswedan.
Anies Kalah Lawan Pengusaha, UMP Jakarta 2022 Batal Naik
“Mengenai gugatan di PTUN, hari ini diputuskan gugatan diterima dan dikuatkan,” kata Nurjaman, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/7).
Dengan ini, PTUN menyatakan batal dan mengikat Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021 tentang UMP 2022.
Dalam aturan tersebut, Anies mengubah UMP DKI 2022 yang semula hanya naik Rp. 37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp. 4.453.935 per bulan, meningkat 5,1 persen menjadi Rp. 4.641.854 per bulan.
Selain itu, PTUN meminta Anies untuk menerbitkan Tatanan Tata Usaha Negara yang baru terkait UMP 2022 sebesar Rs. 4.573.845 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja Nomor I/Depeprov/XI/2021.
Baca juga:
Apindo Menggugat
Nurjaman mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu pengganti Anies sebagai tergugat, apakah akan menerimanya atau mengajukan banding.
“Kami masih menunggu terdakwa, apakah terdakwa menerima atau banding,” jelasnya.
Pengusaha yang tergabung dalam Apindo DKI Jakarta menggugat Kebijakan Revisi UMP Anies 2022.
Gugatan tersebut diajukan pada 13 Januari dan terdaftar dengan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum mereka.
Sebelumnya, Anies sempat merevisi besaran UMP DKI Jakarta naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan pada 2022. Revisi tersebut memicu polemik, terutama dari Apindo.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan, pihaknya keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurut Anies, keberatan pengusaha itu bukan hanya karena Anies mengubah besaran UMP DKI Jakarta 2022.
Namun saat itu, penetapan upah juga dilakukan di luar batas waktu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
UMP 2022 ditetapkan dalam peraturan tersebut dan diumumkan kepada publik paling lambat 21 November 2021. Selain itu, menurut Hariyadi, Anies sudah menetapkan dan mengumumkan UMP DKI Jakarta 2022 menggunakan formula yang ada di PP 36/2021.
Baca juga:
Bahkan, hal itu juga tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Keputusan itu dikeluarkan pada 19 November 2021. Namun tiba-tiba berubah.
Saat diubah, UMP DKI Jakarta 2022 tidak menggunakan rumus yang terdapat dalam PP 36/2021 untuk menentukan upah minimum.
Kesimpulan
Demikian penjelasan tentang – Anies Kalah Lawan Pengusaha, UMP Jakarta 2022 Batal Naik – yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat. Terima kasih.