Cara Mengurus STNK yang Hilang
BantulMedia.com – Cara Mengurus STNK yang Hilang – Jangan panik jika STNK hilang. Anda dapat kembali untuk mendapatkan yang baru. Yuk cari tahu Cara Mengurus STNK yang Hilang di bawah ini
Selain kartu SIM, Anda juga harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara. Namun sayangnya item ini bisa hilang sewaktu-waktu dan bisa menyulitkan kamu jika tidak memilikinya. Jika STNK hilang tentunya harus segera diurus, agar tidak mendapat masalah jika sampai di atur oleh polisi lalu lintas. Jika Anda masih belum mengetahui cara merawat STNK yang hilang, maka sebaiknya Anda membaca ulasan berikut terlebih dahulu!
Cara Mengurus STNK yang Hilang
Laporkan ke kantor polisi terdekat
Langkah pertama dalam menangani STNK yang hilang adalah dengan membuat laporan di kantor polisi terdekat (Polres atau Polsek). Tujuannya untuk membuat surat keterangan kehilangan yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.
Selesai Secara Administratif Selesai
Perlu diketahui juga bahwa jika ingin membuat STNK baru tentunya harus menyiapkan berbagai persyaratan dokumen, antara lain: BPKB (asli dan fotokopi), fotokopi STNK, KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi) dan surat keterangan kehilangan dari STNK dari kepolisian (Polres atau polsek setempat).
Pergi ke kantor SAMSAT
Jika berkas sudah lengkap, Anda tinggal membawanya ke kantor SAMSAT (One-Stop Manunggal System). SAMSAT merupakan wadah penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga otoritas yaitu otoritas pajak provinsi, PT Jasa Raharja dan kepolisian.
Cek kondisi fisik kendaraan
Opsi selanjutnya untuk menangani STNK yang hilang adalah dengan memeriksa fisik kendaraan di SAMSAT dan memberikan nomor rangka dan mesin. Kemudian fotokopi hasil fisik kendaraan dan isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap. Kemudian serahkan ke sakelar STNK yang hilang. Siapkan juga dokumen administratif yang Anda buat.
Menangani sertifikat SAMSAT yang hilang (cek blok)
Cara mengatasi STNK yang hilang selanjutnya adalah dengan melakukan cek blok. Tujuan dari proses ini adalah untuk mengurus sertifikat STNK yang hilang dari SAMSAT, yang berisi informasi tentang legalitas STNK, mis. B. STNK tidak dicari atau kondisi terblokir. Untuk mendapatkannya, Anda perlu melampirkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Buat STNK baru di loket BBN II
Selain itu, Anda harus menyerahkan semua kelengkapan dokumen dan sertifikat yang hilang dari SAMSAT ke Loket BBN (Bea Transfer of Names) II.
Pembayaran pajak kendaraan dan biaya STNK baru
Jika Anda belum membayar pajak kendaraan tahunan, Anda harus membayarnya terlebih dahulu. Namun, jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, Anda bisa langsung membayar biaya pembuatan STNK baru.
STNK dan SKPD bisa diambil
Jika semua langkah di atas telah dilakukan, Anda hanya perlu menunjukkan bukti pembayaran dari kasir di area Pengumpulan STNK Baru dan menunggu panggilan untuk menerima STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Jika STNK anda sudah hilang tapi belum sempat fotocopy atau motor masih kredit sehingga BPKB tidak diterima, caranya hampir sama dengan cara diatas, bedanya anda mendapatkan fotocopy STNK BPKB dan minta surat pengantar dari pengecer tempat Anda membelinya. Kendaraan bermotor. Anda juga perlu mengesahkan fotokopi BPKB dari bandar di kantor polisi.
Baca Juga :
Kesimpulan
Itulah Cara Mengurus STNK yang Hilang. Sebenarnya tidak rumit jika dilakukan dengan benar dan diikuti sesuai prosedur.