Pendidikan

4 Golongan Hak Asasi Anak Menurut Konvensi PBB

BantulMedia.com4 Golongan Hak Asasi Anak Menurut Konvensi PBB – Anak memiliki hak asasi yang sama dengan orang dewasa. Selain itu, mereka juga memiliki hak khusus, yaitu hak asasi anak untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka.

4 Golongan Hak Asasi Anak Menurut Konvensi PBB

4 Golongan Hak Asasi Anak Menurut Konvensi PBB

Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan kesepakatan penting antar negara yang berjanji untuk melindungi hak-hak anak sejak dalam kandungan hingga mereka berusia 18 tahun.

Dalam 54 pasalnya terdapat hak-hak yang harus diwujudkan agar anak dapat mencapai potensinya secara maksimal.

Pasal-pasal tersebut terangkum dalam empat prinsip umum untuk mewujudkan kesetaraan nilai sekaligus menjamin perlindungan anak, yaitu:

1. Non-diskriminasi

Semua anak harus dapat menggunakan hak-hak mereka tanpa diskriminasi, tanpa memandang orang tua atau wali, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, kebangsaan, asal etnis atau sosial, kemiskinan, kecacatan, kelahiran atau kondisi lainnya.

Anak-anak pengungsi yang pindah ke negara lain juga membutuhkan bantuan dan perlindungan. Mereka juga memiliki hak yang sama dengan anak-anak yang lahir di negara ini.

2. Kepentingan terbaik untuk anak-anak

Ketika orang dewasa membuat keputusan, mereka perlu mempertimbangkan dampaknya pada anak-anak. Karena setiap kebijakan pemerintah, mulai dari pendidikan hingga kesehatan masyarakat, akan berdampak pada anak-anak.

Baca juga:

Membacakan Dongeng, Cara Tepat Untuk Lebih Dekat Dengan Anak

Membuat kebijakan yang tidak memperhitungkan anak akan berdampak negatif pada masa depan semua anggota masyarakat.

3. Hak anak untuk hidup dan berkembang

Prinsip ini berkaitan langsung dengan hak ekonomi dan sosial anak. Bukan hanya hak untuk tidak di bunuh, tetapi juga hak atas pendidikan, hak atas pangan, hak atas kesehatan dan sebagainya.

Karena mereka masih berkembang, anak-anak rentan terhadap kondisi kehidupan yang buruk. Dampak penyakit, kekurangan gizi dan kemiskinan mengancam masa depan anak-anak dan akan berdampak pada masa depan masyarakat di sekitar mereka.

Anak juga berhak untuk dilindungi dari penelantaran fisik, emosional, dan seksual. Menurut Diana Riasari, S.Sos, MA, guru pendidikan Perpustakaan Rungkut Surabaya, ejekan, teriak, caci maki, bahkan bermain dengan anak adalah “pelanggaran” hak perlindungan anak.

Baca juga:

Tingkatkan Kemampuan Sensorik dan Motorik Anak Dengan Permainan Ini

Selain itu, anak juga memiliki privasi yang perlu di lindungi. Contohnya bukan penyebaran informasi yang sembarangan tentang anak Anda di media sosial.

4. Menghargai pendapat anak

Anak-anak memiliki hak untuk bebas mengungkapkan pendapat mereka tentang isu-isu yang mempengaruhi mereka. Orang dewasa perlu mendengarkan dan menanggapinya dengan serius sesuai dengan usia dan kedewasaan anak serta tidak melanggar hak orang lain.

Menurut Diana, hak asasi anak yang satu itu sering terabaikan karena orang dewasa sering menganggap anak-anak tidak tahu.

“Anak-anak memiliki hak untuk berpendapat, terutama tentang hal-hal yang mempengaruhi kehidupan mereka. Misalnya, keputusan keluarga tentang sesuatu dan pilihan sekolah anak. Karena itu akan mempengaruhi si kecil juga,” kata lulusan Childhood and Youth Studies dari University of Sussex, Inggris ini.

Diana berbagi tips tentang cara mulai meminta pendapat anak Anda, yang terdiri dari memberi mereka 2-3 item pakaian untuk dipilih dan membiarkan anak Anda memilih sendiri.

“Metode ini melatih kemandirian anak Anda untuk mengambil keputusan, bertanggung jawab atas keputusannya, dan bertanggung jawab atas keputusannya

Keempat prinsip KHA tersebut di atas tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang secara garis besar mencakup empat hak, yaitu hak untuk hidup, hak tumbuh kembang, hak atas perlindungan dan hak untuk berpartisipasi.

Kesimpulan

Demikian penjelasan tentang – 4 Golongan Hak Asasi Anak Menurut Konvensi PBB – dengan adanya Hak Asasi Anak harapannya tidak ada bully dan kekerasan terhadap anak.