Inilah Isi Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Sudah Tahu?
BantulMedia.com – Isi Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 – Undang-Undang ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi sorotan. Hal ini karena Presiden Joko Widodo membuka kesempatan untuk merevisinya.
Isi Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
“Kalau UU ITE gagal menanamkan rasa keadilan ya, maka saya akan minta DPR untuk mengkaji undang-undang ini bersama-sama [dengan pemerintah],” kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI Polri di Istana Negara Jakarta, 15 Februari 2021.
Rencananya, Jokowi ingin menghapus pasal karet dalam UU ITE. “Artikel karet dengan interpretasi yang berbeda mudah di tafsirkan secara sepihak,” katanya.
Jokowi kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan-rekannya untuk lebih selektif dalam menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca juga:
Pengaruh Positif dan Negatif Kemajuan IPTEK di Bidang Pendidikan, Simak!
“Hati-hati, artikel yang bisa menimbulkan multitafsir harus di terjemahkan dengan hati-hati. Penuh kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi untuk pasal-pasal UU ITE agar jelas,” kata Jokowi.
Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menyampaikan melalui akun Twitter-nya:
“Pemerintah akan membahas inisiatif revisi UU ITE. Pada 2007/2008, banyak yang antusias mengusulkan di sahkannya UU ITE. Jika undang-undang sekarang dianggap buruk dan mengandung pasal karet, mari kita buat episode baru dengan merevisi undang-undang tersebut. Seberapa baik itu? , itulah demokrasi.”
Baca juga:
Penjelasan Mengenai Hak Warga Negara Mengikuti Pendidikan Dasar
Kasus UU ITE baru-baru ini adalah Ormas Mitra melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim. Mitra Kamtibmas Ormas menjerat Novel dengan pasal karet UU ITE.
Antara lain adalah Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.
Pasalnya, Novel dituding memprovokasi cuitan di Twitter penyebab Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi tewas di ruang investigasi kriminal. Belum diketahui apakah detektif polisi akan menerima atau menolak laporan tersebut.
Sejarah UU ITE
UU ITE merupakan hasil kerja sama berbagai departemen seperti Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan.
Hal ini karena RUU ITE tersebut merupakan hasil kerjasama pemerintah dengan tim dari Universitas Padjajaran (UNPAD), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Pada 25 Maret 2008, DPR menyetujui UU ITE menjadi UU ITE.
Namun, penerapan UU ITE berdampak negatif terhadap demokrasi di Indonesia. Karena pada awal pembentukannya, kasus-kasus penindasan kebebasan berekspresi di Internet terjerat UU ITE.
Misalnya, berdasarkan data Indeks Demokrasi 2014, Indonesia menempati peringkat ke-49 dari 167 negara dengan skor keseluruhan 6,95. Indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat demokrasi di Indonesia antara lain:
1. Proses pemilu dan pluralisme (7.33)
2. Cara kerja pemerintahan (7.14)
3. Partisipasi Politik (6.67)
4. Budaya politik (6.25)
5. Kebebasan Sipil (7.35).
Salah satu penyebab rendahnya Indeks Demokrasi Indonesia adalah banyaknya kasus penindasan terhadap kebebasan berekspresi, khususnya di internet.
Sejak UU sah pada 2008, pasal karet yang termasuk dalam UU ITE telah menelan banyak korban jiwa. Berdasarkan data dari Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), sebuah organisasi nirlaba yang berfokus pada kebebasan berekspresi, ada sekitar 271 laporan kasus tentang UU ITE sejak 2008.
Secara umum, para pengadu menggunakan Pasal 27(1) (memuat konten amoral), Pasal 17(3) (fitnah), Pasal 28(2) (menyebarkan kebencian), dan Pasal 29 (ancaman kekerasan).
Disamping itu, jumlah ini meningkat setiap tahun, bahkan setelah pemerintah Jokowi merevisi UU ITE pada 2016. Menurut Anton Muhajir dari SAFEnet, setidaknya ada 3.100 kasus terkait pasal dalam UU ITE pada 2019.
“Kalau pendataan detail tahun ini belum kami lakukan. Yang kemarin kita dapat data dari Polri, Oktober 2019 ada 3.100. 2019 saja. Itu direkam. Artinya sudah dilaporkan,” ujarnya kepada Tirto.
Berikut daftar isi Pasal-pasal dalam UU ITE dari situs Departemen Keuangan:
Isi Pasal 27 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang isinya bertentangan dengan kebijakan publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung perjudian.
(3) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung pemerasan dan/atau ancaman.
Isi Pasal 28 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dimaksudkan untuk menimbulkan perasaan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Isi Pasal 29 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat ancaman kekerasan atau intimidasi yang ditujukan secara pribadi.
Isi Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau. Sistem elektronik yang dimiliki dengan cara apapun oleh pihak ketiga.
(2) Setiap orang mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
(3) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan cara melanggar, menerobos, menerobos, atau membobol sistem keamanan.
Isi Pasal 31 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menyadap atau menyadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menyadap transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, dari, ke dan di dalam komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik maupun tidak. mengubah atau menyebabkan perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dikirimkan.
(3) Kecuali pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengawasan dalam lingkup penuntutan pidana dilakukan atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau aparat penegak hukum lainnya yang diatur dalam undang-undang. oleh hukum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan keputusan pemerintah.
Kesimpulan
Demikian penjelasan – Isi Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 – Hal ini tentu karena adanya suatu kejadian sehingga undang-undang ITE ini bisa terbentuk.
Terima kasih