Pendidikan

Kewajiban Warga Negara Indonesia, Apa Saja?

BantulMedia.com Kewajiban Warga Negara Indonesia – Sebagai warga negara Indonesia, selain kita memiliki hak yang kita terima, terdapat juga kewajiban yang harus kita jalankan.

Menurut Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), orang-orang dari bangsa Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara adalah warga negara.

Kewajiban Warga Negara Indonesia, Apa Saja?

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk suatu negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan sebagainya, yang mempunyai segala tugas dan hak sebagai warga negara itu sendiri.

Selain hak yang harus di terima, kita sebagai warga negara juga harus memenuhi semua kewajiban yang tertera dalam undang-undang.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dan harus kita lakukan karena di wajibkan oleh undang-undang atau undang-undang yang berlaku.

Jadi apa tugas Anda sebagai warga negara?

Berikut penjelasan detailnya, yuk simak.

1. Taati hukum dan pemerintah

Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan negara dan wajib tanpa kecuali untuk mentaati hukum dan negara.

Artinya, setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia harus tunduk pada hukum dan pemerintah. Karena jika melanggar hukum akan di berikan sanksi yang harapannya akan memberikan efek jera bagi yang melanggar.

Selain itu, hukum dan pemerintahan merupakan aturan yang dapat menciptakan ketentraman, ketentraman dan keamanan bagi diri sendiri dan daerah sekitarnya.

2. Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan negara

Berdasarkan Pasal 27(3) UUD 1945, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam bela negara.

Bela negara merupakan sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya pada negara.

Bentuk bela negara ini adalah kebulatan tekad, kemauan dan pengorbanan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sesuai dengan keahlian dan profesinya masing-masing.

Oleh karena itu, bela negara tidak hanya oleh TNI atau Polri saja, tetapi semua orang yang telah menjadi warga negara yang sah tinggal dan berdomisili di Indonesia.

3. Komitmen untuk menghormati hak asasi manusia dan orang lain

Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban menghormati hak asasi orang lain dalam ketertiban kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga:

Pentingnya Landasan Pendidikan Pancasila Untuk Warga Negara

Artinya, setiap orang dari semua lapisan masyarakat, tanpa memandang usia atau jenis kelamin, harus bisa saling menghormati dan menghargai serta tidak mengganggu hak orang lain.

Karena dengan saling menghormati dan menghargai kehidupan bermasyarakat maka akan lebih tertib, lebih damai, lebih damai dan tidak akan ada perpecahan.

4. Harus tunduk pada batasan yang tertuang dalam hukum

Berdasarkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi: “Dalam melaksanakan hak dan kebebasannya setiap orang wajib mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan undang-undang, untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. dan menjamin tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.”

Pasal tersebut mewajibkan setiap warga negara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa pun yang tidak mematuhi peraturan ini atau melanggarnya akan mendapat sanksi yang lebih keras. Hal ini berguna agar pelanggar tidak lagi melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga masyarakat dapat hidup rukun, rukun, damai dan seimbang untuk mencapai tujuan nasional bersama.

Baca juga:

Penjelasan Tentang Fungsi dan Bentuk Suatu Negara

Jika hukum Amda taati, harapannya tidak ada konflik yang dapat menggoyahkan suatu negara.

5. Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara

Setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, sesuai dengan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945.

Artinya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan negara.

Namun bentuk bela negara ini tidak beroperasi di bidang militer. Tetapi menjaga ketentraman dalam keluarga dan tetangga di masyarakat, mematuhi hukum yang berlaku, membayar pajak, ikut menjaga keamanan lingkungan hidup, misalnya berpatroli.

Dalam melakukannya, mereka secara tidak langsung telah berpartisipasi dalam upaya pertahanan dan keamanan nasional.

Itulah kewajiban sebagai warga negara yang harus Anda lakukan. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat.

Kesimpulan

Demikian penjelasan tentang – Kewajiban Warga Negara Indonesia – semoga artikel ini dapat lebih memahami Anda tentang kewajiban sebagai warga negara Indonesia ini.