Pendidikan

Lebih Detail Tentang Archipelago Concept Menurut Bangsa Indonesia

BantulMedia.com Lebih Detail Tentang Archipelago Concept Menurut Bangsa Indonesia –  Indonesia memiliki puluhan ribu pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Maka tak mengherankan jika Indonesia lebih populer sebagai negara kepulauan.

Lebih Detail Tentang Archipelago Concept Menurut Bangsa Indonesia

Archipelago Concept di Indonesia dan Negara Barat Memiliki Perbedaan Pemahaman

Dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) 1982 atau Konvensi Hukum Laut PBB Ke-III Tahun 1982, pemahaman negara kepulauan di Indonesia yang berdasar pada Archipelago Concept Indonesia telah mendapat pengakuan secara resmi oleh PBB.

Menurut Merriam-Webster kata ‘Archipelago’ berarti hamparan air dengan banyak pulau yang tersebar di antaranya atau sesuatu yang menyerupai negara kepulauan.

Negara barat menganggap jika laut merupakan pemisah antar pulau di suatu negara atau dengan kata lain pulau-pulau tersebut di pisahkan oleh hamparan air yang luas atau laut.

Sedangkan Archipelago concept menurut Bangsa Indonesia menyatakan jika laut sebagai penghubung antar daratan di Indonesia.

Baca juga:

Penjelasan Tentang 3 Aspek Alamiah dalam Kehidupan Nasional

Sehingga wilayah negara Indonesia menjadi satu kesatuan utuh sebagai Tanah Air dan merupakan negara kepulauan.

Mengutip dari situs Perpustakaan Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhannas), awalnya pemahaman tentang negara kepulauan hanya untuk menghindari status laut bebas di laut pedalaman atau perairan antar pulau.

Adanya konsep negara kepulauan ini menyebabkan Indonesia terhindar dari laut bebas.

Hak-hak tersebut meliputi hak lintas damai dan transit, hak lintas nusantara, hak angkutan udara dan pencarian dan pertolongan. Konsep negara kepulauan yang diusung oleh Indonesia memiliki banyak dampak positif bagi negara.

Salah satunya adalah wilayah Indonesia yang berupa wilayah laut yang semakin bertambah.

Namun, konsep negara kepulauan milik Indonesia tidak didukung oleh beberapa negara lain. Pasalnya, masih ada negara yang belum meratifikasi atau menyetujui Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut.

Geopolitik Indonsia

Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT. Yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan merupakan negara kepulauan.

Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang berdasar dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.

Baca juga:

Tahukah Anda, Inilah Yang Bukan Tujuan Dari Politik Luar Negeri Indonesia

Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah:

Menurut Paham Barat peranan laut sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia menyatakan laut sebagai penghubung. Sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan merupakan Negara Kepulauan.

Hal ini pula yang menjadikan Laut Indonesia sebagai wilayah laut yang luas yang dihiasi dengan banyak pulau dan laut menjadi penghubung antar pulau-pulau tersebut.

Konsep negara kepulauan memberikan kedaulatan kepada Indonesia atas wilayah daratan, perairan kepulauan, perairan teritorial, dan berbagai ruang di atasnya.

Namun, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 menyatakan bahwa negara lain masih memiliki hak di dalam wilayah negara kepulauan.

Kesimpulan

Melalui pembahasan tentang – Lebih Detail Tentang Archipelago Concept Menurut Bangsa Indonesia – kita mengetahui bersama batasan hukum laut yang ada di Indonesia. Semoga bisa menambah wawasan kita dalam mempelajari wilayah teritorial Indonesia.