Pendidikan

Archipelago Concept Menurut Bangsa Indonesia | Sebagai Penghubung Antar Daratan Di Indonesia

BantulMedia.com Archipelago Concept Menurut Bangsa Indonesia – Nusantara adalah pandangan, pandangan atau penglihatan panca indera.

Archipelago Concept Menurut Bangsa Indonesia

Archipelago Concept Menurut Bangsa Indonesia

Archipelago berasal dari bahasa Italia, nusantara, yang berakar dari kata archi yang berarti sangat penting, dan pelagos yang berarti laut atau wilayah laut.

Akar kata tersebut kemudian membentuk kata mawas, yang berarti “merenungkan”, “memeriksa”, atau “melihat”.

Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata Nusa yang terjepit di antara dua hal.

Nusantara sendiri digunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia serta antara benua Asia dan Australia.

Istilah kepulauan di kepulauan Indonesia berarti wilayah laut dengan pulau-pulau di dalamnya.

Nusantara kemudian berubah menjadi pulau-pulau tanpa menyebut unsur laut akibat penyerapan bahasa barat.

Jadi, nusantara adalah kepulauan atau gugusan pulau.

Berdasarkan Buku Modul Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan karya Elly Kusumawati dan Femmy Asdiana, kepulauan berarti pulau-pulau selalu merupakan satu kesatuan,

sedangkan unsur air atau lautan antar pulau berfungsi sebagai unsur penghubung bukan sebagai unsur pemisah.

Asal Usul Asas dan Wawasan Nusantara

Archipelago Concept Menurut Bangsa Indonesia – Asal usul asas dan wawasan nusantara ini pertama kali ditemukan di nusantara India.

Kata nusantara pertama kali digunakan oleh Johan Crawford dalam bukunya tahun 1820 yang berjudul The History of Indian Archipelago.

Kemudian kata Indian Archipelago diterjemahkan ke dalam bahasa Dutch Indian Archipelago, yang semula diartikan sebagai daerah dari Kepulauan Andaman sampai Marshanai.

Selain itu, dalam perkembangan hukum laut internasional terdapat beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut, sebagai berikut:

Konsepsi Pemilikan dan Penggunaan Wilayah

  1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut bukan milik siapa-siapa.
  2. Res Cimmunis, yaitu bahwa laut adalah milik masyarakat dunia dan tidak dapat dimiliki oleh setiap negara.
  3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut bebas bagi semua bangsa.
  4. Mare Clausum (hak dan kekuasaan atas laut), yaitu bahwa hanya laut di sepanjang pantai yang dimiliki oleh suatu negara, sejauh dapat dikendalikan dari darat (pada waktu itu sekitar tiga mil).
  5. Prinsip Negara Kepulauan (Principle of an Archipelagic State) ini merupakan dasar dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.

Saat ini, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Mengakui keinginan untuk menetapkan hukum laut dan samudera yang tertata.

Baca Juga : Pengaruh Positif dan Negatif Kemajuan IPTEK di Bidang Pendidikan

Kesimpulan

Demikian Ulasan Mengenai Archipelago Concept Menurut Bangsa Indonesia – Yang dirancang untuk memfasilitasi komunikasi internasional dan mempromosikan penggunaan laut dan samudera secara damai.

Selain itu, ada juga keinginan untuk menggunakan sumber daya alam secara adil dan efisien,

Melestarikan dan mempelajari kehidupan mereka untuk melindungi laut.

Jadi, kepulauan adalah pulau yang tidak memiliki unsur laut.